Ketua KPU Brebes, Muammar Riza Pahlevi. (Foto : Dok)
PanturaNews (Brebes) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah, menyebut, hingga memasuki hari ketiga pendaftaran bakal calon legislatif (caleg), belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri.
"Belum ada (pendaftar), " kata Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, kepada PanturaNews.Com, Rabu 3 Mei 2023 siang .
Diketahui, pendaftaran mulai dibuka 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang atau berlangsung selama 14 hari.
Riza memprediksi bakal caleg masing-masing parpol masih sibuk mengurus dokumen kelengkapan administrasi sebagai syarat pendaftaran.
Riza menjelaskan, sebelum menyerahkan dokumen pengajuan daftar nama calon anggota legislatif, partai politik terlebih dahulu harus mengunggah seluruh syarat bakal caleg di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Jadi, nanti Parpol tidak perlu lagi membawa sejumlah berkas fisik ketika mendaftarkan bacaleg ke KPU," terang Riza.
Terkait dengan persyaratan, lanjut Riza, sudah dijelaskan lengkap dalam pasal-pasal PKPU. Seperti pada Pasal 11 dan 12 dan sesuai yang telah KPU Brebes sampaikan saat rapat koordinasi dengan partai politik yang lalu, termasuk aplikasinya,” ungkapnya.