Senin, 24/04/2023, 21:19:11
Kisah Remaja Jadi Korban Pemerkosaan Empat Pemuda Hingga Melahirkan di Rumah Sakit
tim-LAPORAN TIM PANTURANEWS

Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil menangkap empat pelaku percabulan setelah mencabuli seorang remaja.(Foto:Ist)

PanturaNews (Pekalongan)  - Satreskrim Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil menangkap empat pelaku percabulan setelah mencabuli seorang remaja.

Keempatnya adalah GR (21), MF (19), NPR (22), dan MFE (21), warga Kecamatan Pekalongan Barat. Mereka ditangkap Sabtu 8 April 2023 lalu

"Korban ini berinisial HDH (17), warga Pekalongan Barat, Kota Pekalongan," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat jumpa pers di halaman mapolres setempat, Senin 24 April 2023

Kapolres mengungkapkan, kasus percabulan remaja ini terungkap saat 24 Januari 2023 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, korban kesakitan dan minta periksa ke rumah sakit

Orangtua korban kemudian membawa korban ke rumah sakit Bendan Pekalongan

"Tiba-tiba, oleh petugas rumah sakit langsung dibawa ke ruang bersalin dan sekira pukul 21.00 WIB korban melahirkan dengan bayi perempuan," imbuhnya

Atas kejadian tersebut, orangtua korban bertanya tentang ayah bayi tersebut. Akhirnya, korban bercerita bahwa telah melakukan persetubuhan dengan beberapa orang dan di beberapa tempat, sejak tahun 2021

"Bulan April 2021, di bantaran Sungai Kalibanger, Krapyak, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, disetubuhi 4 orang.

"Lalu, di tahun yang sama, di rumah yang berada di Kraton, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, pada bulan Oktober 2021, di kos-kosan Batang dan di Perum BRD Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

"Sekira tanggal 3 Januari 2022, di rumah Panjang Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Bulan Januari 2022, di Perum Kampoeng Paradise Pekalongan dan bulan Mei 2022, di Kandeman Batang," imbuhnya

Setelah mendengar cerita tersebut, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan Kota

"Modus operandi yang dilakukan tersangka, yaitu memaksa korban minum minuman keras kemudian korban disetubuhi para pelaku secara bergantian," ucapnya

AKBP Wahyu Rohadi menambahkan, keempat tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

  ....""......5 miliar. 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita