Aktivis antikorupsi yang tergabung di KP2KKN Jateng saat demo di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beberapa waktu lalu. (FT: Dok)
PanturaNews (Semarang) - Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto mengatakan sejumlah kasus besar yang sudah dilaporkan sejak lama di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah semasa kepemimpinan Salman Maryadi, hingga kini belum dituntaskan dengan baik bahkan bisa dikatakan mangkrak. Karena itu, ia menginggatkan kepada Kepala Kejati (Kajati) yang baru, Widyo Pramono untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di Jawa Tengah.
"Saya ingatkan kepada Kajati baru untuk bisa menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang sudah dilaporkan sejak lama. Apalagi kerugian negara akibat kasus-kasus korupsi yang belum terselesaiakan, jumlahnya tidaklah sedikit," ungkap Eko, Sabtu 13 Nopember 2010.
Menurutnya, kasus-kasus korupsi yang dilaporkan dan masih mangkrak itu, diantaranya kasus dugaan penyimpangan proyek Gedung BNI 46 senilai Rp 17 miliar, proyek Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, pembangunan gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes tahun 2008, proyek pengadaan tanah Sport Center Kota Magelang senilai Rp 11 miliar, dan kasus dugaan bagi-bagi uang dari APBD 2004 Kabupaten Batang.