Selasa, 28/02/2023, 19:23:01
Warga Jalan Ahmad Yani Keluhkan Air PDAM Tidak Keluar, Tapi Bayar Rp 116 ribu
-LAPORAN JOHARI

Budi Ngateru melihat meteran PDAM yang tidak memuter

PanturaNews (Tegal) – Polemik kenaikan tarip air leideng dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, soal penerapan pembayaran 0-10 meter kubik, banyak dikeluhkan warga. Bukan hanya warga berpenghasilan pas-pasan, namun juga sejumlah warga atau pemilik toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani, turut mengeluh.

Budi Ngateru (78) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, yang tarifnya Niaga B terkejut saat bayar di PDAM dikenai baiaya sebesar Rp 116 ribu. Pasalnya, selama ini ia tidak menggunakan air PDAM karena memang tidak keluar. Untuk kebutuhan sehari-sehari selain menggunakan air sumur atau beli mengguankan drigenan. Yang biasanya hanya membayar abudemen sebesar Rp 20 ribu, tiba-tiba harus membayar Rp 116 ribu.

“Saya kaget kok bayarnya Rp 116 ribu, padahal air PDAM saya tidak keluar, seandinya keluar pun jam 12 malam, tentunya saya sudah tidur jadi tidak mungkin saya melekin (menunggu) air sampai larut malam. Sedangkan untuk kebutuhan harian pakai air sumur kadang membeli di dorongan yang satu drigennya Rp 2500-3000. Jelas saya keberatan,” kata Budi Ngateru di rumahnya di Jalan Ahmad Yani, didampingi penasehat hukmnya Agus Slamet SH dari Ferari,  Selasa 28 Februari 2023.

Budi mengaku bukan dirinya saja yang merasa keberatan akibat kenaikan tarip tersebut, namun masih banyak warga di Jalan Ahmad Yani juga mengeluhkan.

“Kebetulan saya ketua RT, jadi warga mengeluhnya kepada saya. Pak RT ini bagaimana kok air tidak dipakai bayaranya mahal. Untuk itu saya memanggil mas Agus Slamet sebagai penasehat hukum untuk menjelaskan,” imbuh Budi yang juga ketua RT 01/05 Kelurahana Mintaragen.

Terkait kenaikan  tarip, Komisi II DPRD Kota Tegal meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal untuk meninjau ulang penerapan pembayaran 0-10 meter kubik bagi pelanggan air bersih.

Ketua Komisi II Anshori Faqih mengaku masih mentolerir kenaikan tarif 20 persen akibat penyesuain tarif harga air baku, kenaikan harga barang operasional dan pemeliharaan serta inflasi.

Namun penetapan tarif yang bukan riil dari pemakaian 0-10 meter kubik kepada pelanggan tidak semestinya diberlakukan.

“Jika ada orang menggunakan air tiga meter kubik kemudian dihitung 10 meter kubik, ini termasuk zalim,” kata Ansori Faqih,

Ansori menyebut dalam rapat koordinasi bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tegal, Perumda Tirta Bahari dan LMPK, pada Kamis 23 Februarai 2023 lalu disepakati untuk ditinjau kembali.

“Kemarin semuanya sepakat untuk ditinjau kembali,” kata Ansori.

Sementara Direktur Perumda  Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal, Hasan Suhandi ketika dikonfirmasi terkit penundaan kenaikan tarip 0-10 meter kubik, mengatakan tidak ada penundaan. “Lanjut mas,” ujarnya singkat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita