Kamis, 02/02/2023, 23:13:13
JIka Pemkot Tidak Cabut BA Penyerahan Blok J. Pengolah Ikan Asin Ancam Gelar Aksi
-LAPORAN JOHARI

Perwakilan Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta, Serhakan Surat kepada Wali Kota Tegal

PanturaNews (Tegal)  – Jika Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tidak membatalkan berita acara penyerahan lahan Blok J Pelabuhan Jongor ke Provinsi. Pengolah Ikan Asin yang tergabung dalam kelompok Cahaya Semesta mengancam akan menggelar aksi damai konvoi sepeda motor tiap pekan di Kota Tegal.

Juru bicara Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta, Hudjoli mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono pada Kamis 2 Februari 2023 siang. Surat itu berisi laporan  legal audit dan opinion atas berita acara serah terima lahan Blok J. 

“Dari hasil laporan tersebut menunjukkan ada sejumlah pelanggaran terhadap dasar hukum penyerahan Blok J. Termasuk Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjadi dasar, tafsir oleh Pemkot,” kata Hudjoli.

Lebih lanjut kata Hudjoli, Undang-undang tentang adminjstrasi pemerintahan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal. Bahkan tidak patuh pada SE Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar P3D (personil, pembiayaan sarana dan prasarana, dan dokumen) itu sendiri.

Menurut Hudjoli, awalnya pengelola ikan asin akan mengirimkan surat dengan pengawalan masa dalam jumlah ratusan. Namun, setelah menerima imbauan dari Kepala DKPPP Kota Tegal, maka hanya perwakilan saja yang menyerahkannya.

“Dalam surat itu, kami juga memberikan waktu bagi Walikota Tegal dan Jajaran Pemerintah Kota Tegal untuk melakukan rapat koordinasi dan pembahasan,”jelasnya.

Pihaknya berencana untuk melakukan Pawai Simpatik Kampanye Penolakan Serah Teriman Blok J. Hal itu, jika hasil rapat koordinasi negatif dan hanya menunggu konsultasi dari Pemprov Jateng.

“Jika Wali Kota Tegal tidak membatalkan Berita Acara Serah Terima Blok J, maka kami akan melakukan aksi simpatik setiap minggu, ”ujarnya.

Pawai simpatik itu, kata Hudjoli akan terlaksana setiap Kamis siang sampai dengan pencabutan berita acara serah terima. Untuk menjaga kondusivitas, pihaknya akan membatasi jumlah Peserta sekitar 100 sepeda motor.

“Kegiatan Pawai simpatik juga akan menyertakan sejumlah alat peraga pendukung untuk menyuarakan tuntutan kepada masyarakat luas,”jelasnya.

Tuntutan selanjutnya, imbuh Hudjoli, pihaknya meminta kepada Jajaran Pemerintah Kota Tegal, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Jajaranya agar tidak melakukan tindakan provokati. Melalui pemberitaan dan tindakan tindakan politis yang memancing situasi massa menjadi tidak kondusif

Menurut Hudjoli pihaknya juga mendesak DPRD untuk menggunakan hak-haknya atas penyerahan blok J dan penetapan Tegal menjadi fishing port internasional. Karena terdapat, potensi pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Terutama Pasal 6 dan 7 seperti yang tertulis dalam surat terpisah yang sudah disampaikan ke DPRD Kota Tegal,”pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita