7 oknum LSM yang melakukan mediasi damai dalam kasus pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes,di jebloskan dalam sel tahanan Mapolres Brebes. (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Polisi akhirnya menangkap 7 oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan mediasi damai dalam kasus pemerkosaan anak di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Mereka ditangkap dan dijebloskan di rumah tahanan Mapolres Brebes, Jumat 20 Januari 2023, pukul 04.00 WIB, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Diketahui, ketujuh oknum LSM yang sudah mendekam dalam sel tahanan itu, masing-masing, yakni bernisial ES (40), WS (41), AS (42), BJ (35), Thi (43), AM (42), dan UZ (38).
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP I Gede Dewa Ditiya, saat dihubungi media melalui telefon selulernya membenarkan adanya penangkapan kepada 7 oknum anggota LSM.
“Benar sudah ditangkap (7 oknum LSM-red). Saat ini masih sedang proses pengembangan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa, saat dikonfirmasi, melalui telepon selulernya, Jumat 20 Januari 2023.
Menurut Dewa, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail apakah 7 orang itu oknum anggota LSM semua atau pihak lain. “Nanti ada press rilis," terang Dewa.
Sebelumnya diberitakan, LSM tersebut meminta uang damai kepada keluarga pelaku pemerkosaan sebesar Rp 200 juta. Namun, keluarga hanya sanggup membayar Rp 62 juta. Namun ternyata setelah menerima Rp 62 juta, LSM tersebut hanya menyerahkan Rp 30 juta untuk korban. Sementara sisanya untuk LSM tersebut.