Rabu, 18/01/2023, 22:23:56
Tidak Ada 1x24 Jam, 6 Terduga Pelaku Pemerkosaan Dibawah Umur Berhasil Diringkus. Ini Fakta-Faktanya
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Waka Polres Kompol Arwansa saat menggelar conferensi pers kasus pemerkosaan dibawah umur. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Tidak ada 1x24 jam, Tim Gabungan Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil meringkus 6 terduga pelaku pemerkosaan terhadap perempuan dibawah umur yang viral di media sosial lantaran sempat diminta damai oleh oknum LSM di kediaman Kepala Dasa (Kades).

Polisi berhasil menangkap para pelaku atas kasus yang menimpa perempuan berusia 15 tahun, di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes ini, pada Selasa 17 Januari 2023 kemarin.

Penangkapan para pelaku dilakukan di kediaman masing-masing dan dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Titok Ambar Pramono dan Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes Aiptu Arif Puji Nugroho.

Para pelaku pemerkosaan kemudian digelandang ke Mapolres Brebes. Hasil pemeriksaan, Polisi menetapkan 6 orang tersangka.

Sedangkan 5 tersangka anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Sementara seorang pelaku berusia 19 tahun, berinisial AI, warga Desa Sengon Kecamatan Tanjung.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Waka Polres Kompol Arwansa mengatakan, kasus pemerkosaan baru dilaporkan kepada pihaknya pada Senin 16 Januari 2023 lalu.

“Alhamdulillah, tidak ada 1×24 jam, kita sudah berhasil mengamankan para pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” kata Arwansa, saat konferensi pers dengan para awak media di Mapolres Brebes, Rabu 18 Januari 2023.

Menurut Arwansa, kejadian pemerkosaan dilakukan pada tanggal 22 Desember 2022 lalu, dirumah salah tersangka yang ada di Desa Sengon. Setelah itu, dilakukan mediasi yang dilakukan di rumah perangkat desa.

“Intinya dari mediasi yang dilakukan, kami memastikan tidak ada keterlibatan anggotanya baik Polsek Tanjung maupun dari Polres Brebes,” jelasnya.

Terkait 5 tersangka yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Pihak kepolisian akan mengikuti mekanisme tersendiri. Yakni dengan bekerjasama dengan pihak Bapas terkait penanganan terhadap anak di bawah umur.

“Sementara korban saat ini masih mendapatkan pendampingan. Termasuk melakukan pemeriksaan supaya yang bersangkutan tidak mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya,” ungkapnya.

Oknum LSM Sempat Meminta Uang Damai Rp 200 Juta

Salah satu orang tua pelaku, Karyoto mengatakan, awalnya para keluarga pelaku pemerkosaan dikumpulkan untuk dilakukan mediasi dengan pihak keluarga dengan memberikan kompensasi.

“Yang memintai uang adalah orang-orang dari LSM. Mereka menyebut, kalau hari ini tidak kelar, Polres Brebes akan turun tangan menangani kasus pemerkosaan. Mereka minta uang secepatnya dan harus deal malam itu juga,” katanya.

Dari pertemuan tersebut, mereka awalnya meminta uang sebesar Rp. 200 juta. Karena keberatan terlalu besar, pihak keluarga pelaku akhirnya minta ditawar dan disepakati akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp. 70 juta.

“Kami lalu, mencari uang untuk menutupi permintaan LSM supaya kasusnya tidak berlanjut. Kami semua mencari hutang kesana kemari dan total hanya mendapatkan uang sebesar Rp. 62,4 juta, untuk diserahkan ke rombongan LSM,” ungkapnya.

Pihak LSM tersebut, akhirnya menerima dengan beralasan uang tersebut diberikan kepada pihak keluarga korban sebagai kompensasi.

“Tetapi pada kenyataannya korban hanya menerima Rp. 30 juta. Yang menyaksikan saat itu, selain pa kades, ada juga pa kadus dan pa RT,” jelasnya.

Hal yang sama dikatakan Surpi, ibu dari salah satu pelaku. Dirinya menyebut saat mediasi dirinya tidak ikut karena sudah diwakilkan suaminya.

Suaminya saat itu menyerahkan uang sebesar Rp. 13 juta untuk iuran kompensasi kepada keluarga korban.

“Yang ikut pertemuan suami saya dan dimintain Rp.13 juta. Selain suaminya, orang tua pelaku lain ada yang menyerahkan Rp. 18, 4 juta, karena 2 anak kembarnya ikut menjadi pelaku. Selain suami saya ada dua orang lainnya yang menyerahkan uang Rp. 13 juta dan yang lainnya lagi menyerahkan Rp. 5 juta,” bebernya.

Sebenarnya para orang tua pelaku keberatan menyerahkan, uang kompensasi tersebut dikarenakan uang yang diminta terpaksa dapat dari meminjam kepada tetangga dan saudara.

“Gimana lagi, dari pada anak saya dilaporkan ke polisi. Saya kasihan karena masih sekolah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, nasib nahas menimpa seorang remaja di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes menjadi korban perkosaan oleh enam pemuda. Mirisnya, kasus perkosaan ini berakhir damai setelah dimediasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan oknum LSM.

Sekelompok LSM tersebut melakukan mediasi dan membuat kesepakatan damai antara keluarga para pelaku dan keluarga korban.

Dalam surat kesepakatan itu, keluarga korban bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Mengetahui informasi tersebut, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes mengadvokasi keluarga korban.

Satgas PPA yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes mendatangi rumah korban dengan tujuan agar bersedia melapor jika anak di bawah umur menjadi korban.

Namun, lantaran sudah menandatangani surat kesepakatan keluarga korban enggan menerima pendampingan. Dari hasil advokasi, diketahui korban telah diperkosa oleh enam pelaku.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita