Pengelola Ikan Asin Mengadu ke DPRD
PanturaNews (Tegal) – Kelompok Pengolah Ikan Asih ‘Cahaya Semesta’ Blok J di kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, yang lahannya terancam tergusur oleh investor, mengadu ke DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis 19 Januari 2023.
Dalam audiensi itu, mereka menuntut agar pengelolaan lahan di Blok J yang mereka sewa untuk usaha, tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, tidak diserahkan ke Pemprov Jawa Tengah.
Salah satu perwakilan pemilik usaha ikan asin Imron, mengatakan sudah menempati lahan itu selama bertahun-tahun dengan tetap membayar sewa sebesar Rp1.000 per meter persegi per tahun. Dan sejarahnya, mereka mengurug dengan biaya yang tidak sedikit. Namun, beberapa tahun belakangan pihaknya merasa kaget karena mengetahui lahan di Blok J sudah berpindah ke Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP).
Alasannya, kata Imron, bukan karena besaran sewa yang akan dikenakan. Namun, para pemilik usaha ikan asin khawatir, nantinya juga akan diserahkan ke pusat.
“Ini bukan masalah besaran uang sewa. Kami minta agar pengelolaan tanah blok J ini tetap menjadi kewenangan Pemkot,”katanya.
Sementara juru bicara (Jubir) warga, Hudjoli mengatakan bahwa berita acara penyerahan aset Blok J dari Pemkot Tegal ke provinsi tidak sah, karena ditandatangani oleh PJ sekda, sehingga cacat legal. Berdasarkan undang-undang daerah yang menjadi dasar pelimpahan serah terima itu dilanggar, diantaranya tidak merugikan masyarakat.
“Ternyata di situ merugikan masyarakat,” tegas Hudjoli.
Lebih lanjut kata Hudjoli, UU Nomer 30/2014 tentang administasi pemerintahan, bahwa dalam perlepasan aset itu harus melibatkan masyarakat. “Ternyata pada pelepasan aset tahun 2019, masyarakat tidak dilibatkan,” imbuhnya.
Hudjoli berharap berita acara penyarahan aset Pemkot ke provinsi dicabut, karena cacat administrasi dan batal demi hukum.
Kepala PPP Tegalsari Tuti Supriyanti mengatakan memang awalnya pengelolaan blok J ada di Pemkot Tegal. Namun, seiring dengan adanya penyerahan P3D (Personel, Pembiayaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen) maka berpindah dari Pemkot Tegal ke Provinsi.
“Itu salah satunya ada di sertifikat HP nomor 109 kami mengambil alih blok J. Kami melaksanakan ini karena sudah menjadi kewenangan, kalau kami tidak melaksanakan maka kami salah juga,”ujar Tuti.
Menurut Tuti, sejak adanya penyerahan pada 2019, pihaknya terus berproses menunggu petunjuk lebih lanjut sampai 2021 lalu. Kemudian pada 2022, melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan karena mereka hanya menempati.
“Untuk penentuan tarif sesuai dengan peraturan minimal Rp10.000, namun jika memang menginginkan tarif Rp3.000/meter persegi kami juga siap mengakomodir,”ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan setelah menerima audiensi dari para pemilik usaha itu, pihaknya akan mencoba berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi. Hal itu untuk mengetahui, apakah Blok J masih bisa berubah tidak masuk dalam pengelolaan PPP Tegalsari.
“Kita akan berkonsultasi dengan Provinsi. Apakah, Blok J ini bisa ada perubahan tidak masuk ke dalam kewenangan PPP Tegalsari dengan dasar adanya tuntutan dari warga,”pungkasnya.