Senin, 16/01/2023, 21:32:57
Tolak Lahan Blok J Diserahkan ke Provinsi, Warga Bentangkan Sepanduk ‘Save Blok J’
-LAPORAN JOHARI

Pengolah Ikan Asin Tolak Lahan Blok J, Diserahkan ke Provinsi

PanturaNews (Tegal) – Kelompok Pengolah Ikan Asin ‘Cahaya Semesta’ yang selama ini menempati lahan seluas 5,5 hektar di Blok J, Kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar aksi dengan membentangkan spanduk ‘Save Blok J’. Mereka minta lahan tersebut dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, tidak diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), Jawa Tengah, Senin 16 Januari 2023.

 Spanduk bertuliskan “Save Blok J. Kembalikan Blok J kepada Pemkot Tegal” dipasang di beberpa titik diantaranya di depan Kantor PPP Tegalsari, di lahan Blok J dan ujung jalan.

Penasehat Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta, Gunaryo mengungkapkan, ada sejumlah kekhawatiran para perajin ikan asin tradisional. Selain biaya sewa lahan yang mahal, juga khawatir kalah bersaing dengan investor asing jika Pemprov Jateng yang mengelola karena akan membuka kran investor luar masuk.

“Kami menolak keras, dengan rencana Blok J akan diambil alih Pemprov. Belum lagi informasinya akan ada investor besar masuk, kami yang tradisional jelas akan terlindas,” tegas Gunaryo.

Menurutnya, ada sekitar 100 pengolah ikan yang di laha Blok J, jika setiap pengolah mempunyai 20 pekerja maka, ada sekitar 2.000 orang yang menggantungkan nasibnya di Blok J.

“Ada ribuan orang yang menggantungkan hidup dari sektor pengolahan ikan asin. Selain para pengusaha lokal UMKM, ada juga sekitar 2.000 pekerja. Belum lagi para keluarga kami, baik pengusaha ikan asin tradisional dan pekerja yang menggantungkan hidup di pengolahan ikan asin,” ungkapnya.

Menurut Gunaryo, jika lahan diserahkan ke Pemprov, jelas retribusi sewa lahannya lebih mahal dibanding membayar restribusi ke Pemkot Tegal. “Retribusi ke Pemkot Tegal hanya Rp 1000 permeter pertahun, sedangkan provinsi Rp 10.000 permeter pertahun,” ujarnya.

Gunaryo mengungkapkan, berbagai usaha sudah dilakukan. Selain berkirim surat ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor PPP Tegalsari, juga telah mengadu ke DPRD Kota Tegal.

“Namun tetap belum ada hasilnya. Sebenarnya banyak yang ingin kami tanyakan seperti persetujuan DPRD tentang pelepasan aset dan rencana pengelolaan aset 2019,” kata Gunaryo.

Tak hanya itu, karena tak pernah ada sosialisasi sebelumnya, pihaknya juga ingin mengetahui berita acara Pelimpahan Personil, Pendanaan, Sarana/Prasarana Dan Dokumen (P3D) awal tentang perikanan kelautan, MoU antara Pemkot dan Pemprov Jateng, hingga RPJMD Kota Tegal.

Gunaryo menyebut, pihaknya sudah menghuni sejak 2006 berdasarkan surat keputusan Wali Kota Tegal. Selain membayar sewa lahan tahunan juga membayar restribusi. Namun dengan adanya gejolak dari warga, untuk sementara status lahan dalam status Quo.

“Baik provinsi maupun Pemkot Tegal, tidak menarik retribusi, itu hasil kesepakatan antara provinsi, pemkot Tegal dan warga, sampai ada keputusan yang mengikat,” katanya.

Sebelumnya, mereka juga sempat menggelar aksi protes dengan mendatangi kantor PPP Tegalsari dan DPRD Kota Tegal pada 21 Desember 2022 lalu. Namun hingga kini DPRD belum mengagendakan pertemuan, dengan mengundang pihak-pihak terkait.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita