Gunaryo Koordinator aksi Pengolahan Ikan Asin Cahaya Semesta
PanturaNews (Tegal) - Puluhan warga kelompok pengolah Ikan Asin “Cahaya Semesta” menggeruduk Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, di Tegalsari, Kota Tegal, Rabu 21 Desember 2022. Mereka menolak lahan Blok J yang semula dimiliki Pemkot Tegal beralih ke Pemprov Jateng.
Koordinator aksi Gunaryo mengatakan selama ini pengolahan ikan asin yang tergabung 'Cahaya Semesta' menempati lahan Blok J berdasarkan SK Wali Kota dan pihaknya pun membayar restribusi.
"Selama ini kami membayar retribusi ke Pemkot Tegal," kata Gunaryo.
Gunaryo mempertanyakan kenapa wewenang pengolahan ikan asin Blok J berpindah ke Provinsi Jawa Tengah. “Kedatangan kami menanyakan dasarnya apa. Karena tiba-tiba pengelolaannya berpindah ke P3 Tegalsari,” ujarnya.
Untuk itu lanjut Gunaryo, pihaknya berharap dengan pertemuan antara Pemprov dan Pemkot ada titik temu serta solusi bagi penghuni Blok J.
"Kami kwatir jika lahan Blok J, dikuasi provinsi, nanti akan dikelola oleh investor besar," tegas Gunaryo.
Kepala P3 Tegalsari, Tuti Suprianti saat dikonfirmasi awak media perihal tersebut mengatakan, bahwa dulu kepemilikan lahan Blok J ada di Pemerintah Kota Tegal.
“Sesuai adanya penyerahan P3D dari Pemerintah Kota Tegal ke Provinsi Jawa Tengah itu salah satunya ada sertifikat Nomor 109 Blok J, jadi kami mengambil alih. Karena memang sudah menjadi kewenangan, kalau tidak dikelola maka kami disalahkan, sehingga selama tahun 2019-2021 itu kita berproses, tahun 2022 baru kita melakukan sosialisasi dengan pemilik/pelaku usaha disana karena mereka hanya menempati,” jelasnya.
Dengan dasar itu lanjut Tuti, pihaknya pernah mensosialisasikan kepada warga bahwa lahan Blok J akan dikelola oleh provinsi melalui P3 Tegalsari, termasuk besaran tarif retribusi sudah ditentukan tidak ada masalah,.
"Kami sudah sosialisasi, termasuk besaran retribusi disepakati Rp 3000 permeter pertahun,” tambah Tuti.
Tuti menjelaskan bahwa sistem di Pemerintah Kota Tegal untuk penyewa itu dengan SK Wali Kota, sedangkan pihaknya menggunakan perjanjian antara Pemprov dalam hal ini kepala Dinas Provinsi dengan pelaku usaha termasuk disekitar sini.
“Otomatis kalau sudah menjadi kewenangan P3 dalam hal ini Dinas Provinsi, SK itu sudah tidak berlaku. Kami memberlakukan surat perjanjian,” tutup Tuti.
Usai pertemuan dengan P3 Tegalsari, pengurus 'Cahaya Semesta' menghadap ke Ketua DPRD Kusnendro, minta untuk dibantu agar tersebut tidak berpindah tangan ke provinsi.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan, dewan akan memanggil P3 Tegalsari, Bakeuda, DPMPTSP dan warga.
"Itu rencananya pelabuhan Jongor akan diperluas oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), cuma luasnya sampai mana. Apakah sampai ke blok J atau tidak? Untuk itu dewan akan memangil semua pihak yang terkait," kata Kusnendro.