Petugas dari Dinsos Indramayu memasang stiker di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bansos. (Foto: Dok)
..target sasaran 250.825, sudah dipasang 7.777 rumah KPM…
PanturaNews (Indramayu) - Pelabelan stiker di rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bansos dilakukan berdasarkan Surat Bupati Indramayu No. 460/3620/Dinsos tanggal 1 Desember 2022, perihal labelisasi rumah keluarga penerima manfaat bantuan sosial.
“Tujuan pelabelan sebagai bentuk transparansi, sekaligus menjawab pertanyaan di masyarakat masih banyak penerima bantuan yang tidak tepat sasaran,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, Minggu kemarin.
Dijelaskan, pelabelan stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau (PBI).
“Meski demikian, labelisasi stiker mendapatkan respon yang positif dan negatif dari masyarakat selama proses berlangsung,” aku Sri Wulaningsih.
Sebanyak 7.777 rumah KPM Program Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Indramayu, dilabeli dari target sasaran sebanyak 250.825 KPM oleh Dinsos Kabupaten Indramayu.
Kepada Diskominfo Indramayu, diungkap Sri Wulaningsih, bahwa yang pro menyatakan dengan ditempel stiker di rumah penerima bansos, akan diperoleh data kondisi riil kelayakan penerima bansos sehingga mendorong ketepatan sasaran.
“Sedangkan yang kontra, yaitu mengkritik penggunaan istilah “Keluarga Miskin” karena dianggap mem-bully masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut dijelaskan, selain transparansi juga sebagai perbaikan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagaimana Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS. Pada Pasal 3 ayat (2) huruf a bahwa salah satu kriteria DTKS adalah Kemiskinan.
“Selanjutnya dilaksanakan secara masal melalui media penempelan stiker pada rumah KPM,” terangnya.
Tujuannya, yaitu agar dapat memetakan masyarakat yang sesuai kriteria fakir miskin berdasarkan Kepmensos 146/huk/2013, tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk ketepatan sasaran penerima bansos.
Ditegaskan Sri Wulaningsih, selama perjalanan Pengelolaan DTKS di Kabupaten Indramayu dalam kurun waktu 11 bulan terakhir pada tahun 2022, verifikasi ketidaklayakan atau graduasi masih belum seimbang yaitu baru 9.094 KPM, jika dibandingkan dengan usulan data terbaru 12.326 KPM.
“Pemasangan stiker ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Sri Wulaningsih.