Senin, 21/11/2022, 22:23:51
ASN Boleh Daftar, KPU Brebes Butuh Banyak Tenaga Penyelenggara Pemilu 2024
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, memberikan sambutan dalam sosialisasi tahapan pembentukan Badan Ad Hoc. (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah membuka pendaftaran untuk Badan Ad Hoc sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan hingga desa.

Ada sebanyak 85 formasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibutuhkan untuk dilibatkan dalam Badan Ad Hoc sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga desa sebagai persiapan menghadapi Pemilu serentak 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Brebes, Muamar Riza Pahlevi, saat menggelar Sosialisasi Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc Dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, di Dedy Jaya Hotel, Senin 21 November 2022.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Djoko Gunawan, Asisten 1 Khaerul Abidin serta camat, kades dan lurah serta tamu undangan lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Brebes Muamar Riza Pahlevi menjelaskan, digelarnya sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc dalam Pemilu Serentak 2024 menjadi tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu.

Harapannya, semakin banyak peserta yang hadir informasi pendaftaran PPK akan lebih maksimal. Sehingga, menghasilkan SDM Badan Ad Hoc dengan kompetensi mumpuni dalam menjalankan tugasnya. Baru dua hari dibuka, 502 pendaftar PPK sudah mendaftar secara online.

"Kebutuhan Badan Ad Hoc kecamatan (PPK-red), sebanyak 85 personel. Rinciannya, tiap kecamatan formulasinya 5 personel ditambah 3 bagian sekretariat berstatus ASN kecamatan," jelasnya.

Tahapan dibukanya pendaftaran PPK, lanjut Riza, sudah dimulai tanggal 20-29 November. Kemudian, penelitian administrasi mulai 21 November - 1 Desember. Disusul, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK mulai 2 - 4 Desember.

Kemudian, seleksi tertulis calon anggota PPK 5 - 7 Desember, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 8 - 10 Desember. Selanjutnya, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 2 - 10 Desember. Wawancara calon anggota PPK, 11 - 13 Desember.

"Setelah itu, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14 - 16 desember. Dilanjutkan, penetapan anggota PPK 16 Desember. Terakhir, pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023," terangnya.

Sekda Kabupaten Brebes Djoko Gunawan menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan seluruh OPD. Pemkab Brebes menyatakan, sepakat merekomendasikan Aparatur Sipil Negara mendaftar sebagai Badan Ad Hoc Pemilu Serentak. Syaratnya, harus mengantongi izin dari pimpinannya sebagai rekomendasi mendaftar. Termasuk, fasilitasi kantor dan 3 personel kesekretariatan di tingkat kecamatan.

"Untuk menyukseskan dan mendukung Pemilu 2024, ASN diperbolehkan mendaftar badan Ad Hoc. Tapi, wajib mendapat izin dari atasannya," terangnya.

Untuk lebih lengkap terkait pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa dilihat link resmi milik KPU Kabupaten Brebes https://kab-brebes.kpu.go.id/berita/baca/7926/pengumuman-seleksi-calon-anggota-panitia-pemilihan-kecamatan


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita