Senin, 07/11/2022, 13:37:12
Pemkab Brebes Usulkan Kembali Formasi 1285 Guru P3K. Ketua PGRI: Terjadi Mis Komunikasi
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Ratusan guru honorer menggeruduk gedung DPRD Brebes meminta kejelasan formasi guru P3K. (Foto: Takwo Heriyanto)

Bupati Brebes juga akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB…

PanturaNews (Brebes) - Sekreris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Djoko Gunawan menegaskan, sudah ada beberapa masukan dan koordinasi eksekutif dengan legislatif, soal formasi guru PPPK di daerahnya.

Hal itu dikatakan Djoko Gunawan, usai menerima kedatangan ratusan guru honorer yang meminta kejelasan formasi guru P3K, di halaman gedung DPRD Brebes, Senin 7 November 2022.

“Tidak hanya akan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), termasuk juga akan kordinasi ke kepada Bidang Keuangan,” ujar Menurut Djoko Gunawan.

Pemkab dalam hal ini, eksekutif dan legislatif akan mengusulkan kembali terhadap formasi guru P3K sebanyak 1285 orang P1, P2, dan P 3, yang semuanya berasal dari kalangan pendidikan.

Direncanakan pada Selasa 08 November 2022 besok, Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti juga akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Bidang Keuangan.

"Jadi sebanyak 1285 orang P1, P2, dan P 3, ini semuanya berasal dari kalangan pendidikan," terang Djoko Gunawan,

Sementara itu Ketua PGRI Kabupaten Brebes, Sutikno menjelaskan, terdapat mis komunikasi terkait Rapat Dengar Pendapat antara Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof Nunuk Suryani dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis 03 Nopember 2022 lalu.

"Intinya Pemkab Brebes tidak pernah mencabut usulan sebanyak 537 formasi guru P3K di Kabupaten Brebes, sehingga ini membuat para guru honorer resah dan menuntut kejelasan dari Pemkab Brebes," terangnya.

Sebelumnya Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah mendesak dilakukannya kalkulasi ulang. Khususnya, terkait kemampuan keuangan daerah dengan jumlah formasi guru P3K yang dibutuhkan.

Kemudian, formulasi tersebut dikomunikasikan dengan KemenPAN RB, BKN, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan. Sehingga, alokasi formasi guru P3K yang diusulkan daerah bisa tercover sesuai kebutuhan anggaran.

"Perjuangan negosiasi dan formulasi ulang guru P3K, masih terus dimaksimalkan. Sebab, batas akhir pembahasannya 13 November mendatang," ucap Heri.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita