Rabu, 07/09/2022, 14:07:15
Satres Narkoba Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 13,89 Gram
-LAPORAN JOHARI

Tersangka NK (39) warga Jalan Kapten Sudibyo, Kelurahan Debong Lor, Tegal Barat digiring petugas (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal.

Tersangka NK (39) warga Jalan Kapten Sudibyo, Gang Nakula 2 Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, sekitar pukul 02.30 WIB beberapa waktu lalu.

Barang bukti yang disita berupa 41 (empat puluh satu) paket sabu-sabu siap edar dengan total seberat 13,89 gram, yang ada didalam plastik klip bening dan terbungkus dengan bekas snack.

Petugas juga menyita satu unit Handphone merk OPPO warna biru berikut sim cardnya, satu buah alat hisap atau bong, satu buah timbangan digital, satu buah korek gas warna ungu, satu bungkus plastik berisi plastik klip bening dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru putih dengan Nopol G-2506-N berikut kunci kontak dan Stnk nya milik dari pada tersangka. 

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat melalui Kasat Resnarkoba AKP Slamet Sugiharto, S.H, M.H membenarkan telah meringkus pengedar narkoba dengan barang bukti lumayan besar 13,89 gram sabu.

Menurut Kasat Resnarkoba, melalui proses penyelidikan yang akurat pada hari Jum'at 15 Juli 2022 anggota Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dan tertangkap tangan menyimpan serta menguasai Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket seberat lebih kurang 3,55 gram.

Ketika dikembangkan pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang di Jalan AR. Hakim Gg. Abdurahman RT 02/12 Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

"Saat digeladah ditemukan kantong plastik warna hitam dikamarnta ternyata isinya, 6 paket sabu seberat 2,93 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 8 paket sabu seberat 3,55 gram didalam plastik bening terbungkus bekas snack, 17 paket sabu seberat 5,02 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas warna ungu, 1 plastik isi potongan bungkus snack, 1 bendel isi potongan stiker warna warni dan 1 buah alat hisap atau bong. Sehingga totalnya 41 paket sabu siap edar seberat 13,89 gram," terang Kasat Resnarkoba, Rabu 07 September 2022. 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan perbuatan melakukan tindak pidana Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menjual (mengedarkan) menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kasat Resnarkoba.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita