PanturaNews (Tegal) - Seorang ayah dan anak asal Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, terancam hukuman mati, karena diduga jadi otak pembunuhan terhadap salah satu keluarganya, yaitu Cs (41).
Kedua tersangka tersebut, yakni Twd (55) yang merupakan seorang ayah kandung korban dan Dt (38) merupakan adik korban.
Keduanya ditangkapdi dua tempat berbeda. Pertama yaitu tersangka atas nama Dt ditangkap di daerah Bumiayu, Kabupaten Brebes, dan Twd ditangkap di Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, pelaku penembakan terhadap korbanya adalah adik dan ayah kandungnya sendiri.
Kedua tersangka pelaku penembakan, yakni Dt (38) sebagai eksekutor penembakan yang merupakan adik dari korbannya. Sementara otak dari penembakan, yakni Twd (55) yang tidak lain adalah ayah kandung sendiri.
“Terungkapnya kasus penembakan berawal dari keterangan korban sebelum meninggal dunia, pelaku penembakan adalah adiknya bernama Dt. Polisi pun akhirnya melakukan pencarian dan berhasil menangkapnya di daerah Bumiayu Brebes,” kata AKBP Arie Prasetya Syafaat, Kamis 1 September 2022.
Dari hasil keterangan tersangka Dt, bahwa dirinya melakukan penembakan, karena mendapatkan perintah dari ayahnya untuk menembak korban.
“Jadi, tersangka Twd, ayahnya ini menyuruh anaknya Dt untuk menghabisi korban Cs. Tersangka Dt kemudian diberi uang ayahnya sebesar Rp 6 juta untuk membeli senapan angin sebesar Rp 2,5 juta yang digunakan untuk menembak korban,” jelas Kapolres Tegal.
Kronologisnya, kata Kapolres Tegal, korban Cs, yang merupakan seorang pedagang nasi goreng di Bogor Jawa Barat ini, tengah pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Tegal. Dimana, pada Selasa malam lalu warga dikejutkan dengan adanya suara tembakan yang ternyata korban meminta tolong setelah mengalami luka pada bagian kepala belakang.
Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan di RSI Singkil Adiwerna Kabupaten Tegal, pada Rabu 31 Agustus 2022 Subuh.
Menurutnya, atas perbuatannya kedua tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Akibat pembunuhan berencana, kedua tersangka kini terancam hukuman mati atau seumur hidup. Adapun, sejumlah barang bukti seperti senapan angin, proyektil peluru, sisa peluru dan sepeda motor kita amankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.