KPU Kabupaten Brebes, menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) 4 tahun 2022 terkait pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu 2024. (Foto:Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) 4 tahun 2022 terkait pendaftaran, verifikasi hingga penetapan peserta Pemilu 2024.
Sosialisasi yang dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Brebes, Muhamad Sodiq dan Bawaslu Brebes serta calon peserta Pemilu 2024 tersebut, dilangsungkan di Aula Kantor KPU setempat, Jumat 29 Juli 2022.
Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 dimulai pada 1 Agustus 2022. KPU akan menerima tahapan pendaftaran paling lambat hingga pukul 24.00 WIB pada 14 Agustus 2022 mendatang.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada parpol agar dapat menyiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan secara lengkap sebelum datang dan mendaftar," ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi, disela-sela kegiatan.
Menurut Riza, untuk proses pendaftaran dan verifikasi parpol, KPU akan menggunakan aplikasi Sistem informasi Partai Politik (Sipol) untuk mengunggah data-data. Di antaranya, seperti profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.
Riza menambahkan, dalam verifikasi parpol, pihaknya mencatat ada sejumlah parpol baru di Kabupaten Brebes. Disisi lain, ada juga parpol yang pengurusannya selesai dan belum ada yang menggantikan kepengurusan yang lama.
Di antaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, dan Partai Gelora. Selebihnya, partai lama yang sudah berkiprah dalam pemilu 2019 lalu.
"Untuk partai baru masih dinamis ya bisa bertambah atau berkurang. Sementara memang ada beberapa yang sudah ada pengurusannya di sini. Ada juga parpol yang ikut dalam pemilu 2019 lalu tapi kepengurusan sekarang belum konfirmasi seperti Partai Solidaritas (PSI)," jelasnya.
Riza menjelaskan, dalam melakukan verifikasi faktual pihaknya mengacu berdasarkan data dari anggota parpol yang lolos verifikasi administrasi.
“Sudah ada by name-nya dari Sipol, kami tinggal door to door pada waktu verfak (verifikasi faktual) partai politik,” terang Riza.
Kemudian, lanjut Riza, parpol yang tidak memenuhi tahapan verifikasi dikategorikan sebagai partai politik Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga, partai politik itu tidak akan lolos dalam verifikasi.
“Ada tahapan kami memberikan perbaikan. Jika tidak dimanfaatkan, bisa tidak lolos verifikasi partai politik berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022,” tandasnya.