Selasa, 12/07/2022, 21:37:49
Satresnarkoba Polres Tegal Kota Ringkus 3 Pengedar Ganja. Penjualan via Medsos
-LAPORAN JOHARI

Kapolres AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba AKP Slamet Sugiharto dan Waka Polres Kompol Zenal Arifin, tunukan baranng bukti narkoba jenis ganja (Ft; Johari)

PanturaNews (Tegal) - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal, Jawa Tengah, meringkus 3 pengedar ganja, yang dipasarkan via online.

AHA (20) warga Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, AMA (23) warga Jalan Pala, Desa Mejasem, Kabupaten Tegal dan MBD (23) warga Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba AKP Slamet Sugiharto, mengatkan awalnya petugas menangkap AHA di kosan Jalan Antaboga, Kelurahan Slerok, Senin 04 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 Wib.

Hasil pengembangan petugas berhasil menangkap 2 pelaku lagi di kosan Jalan Sikatan, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan.

"Mereka menjual ganja melalui medsos," kata Kapolres saat konferensi pers, di Mapolres Tegal Kota, Selasa 12 Juli 2022.

Lebih lanjut kata Kapolres, dari tangan tersangka AHA petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 21,78 gram. Dari nyanyian tersangka AHA, petugas meringkus 2 tersangka yang sedang meracik paketan di kosan Jalan Sikatan dan petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket ganja seberat 271, 45 gram.

"Mereka bertiga berkaitan atau satu tim dan saling kenal," imbuhnya.

Menurut kapolres, data  ungkap kasus narkoba tahun 2021 sebanyak 46 kasus. Mulai Januari-Juni 2022, sudah berhasil ungkap 26 kasus, tersangka 39 orang. "Tahun lalu berhasil ungkap 44 kasus, untuk target tahun 2022 ini 40 kasus," tegas Kapolres.

Menurut pengakuan tersangka AHA , paket ganja kecil seberat 3 gram dijual Rp 100 ribu," kata AHA yang bekerja sebagai kurir paketan.

"Saya pesan dari Jakarta lewat medsos dan dijual lagi juga melalui medsos IG. Untuk paket kecil berat 3 gram dijual Rp 100 ribu," ujarnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita