Rabu, 22/06/2022, 23:26:05
BNN Kota Tegal Ringkus Warga Desa Talang, Barang Bukti Sabu Seberat 7,56 gram
LAPORAN JOHARI

BNN Kota Tegal, ungkap pelaku narkoba

PanturaNews (Tegal) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal, berhasil meringkus AK alias MD (44) warga Desa Talang, Kabupten Tegal, Jawa Tengah, di rumahnya, Minggu 05 Juni 2022. Dari hasil pengeladahan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 7,56 gram.

Kepala BNN Kota Tegal Sudirman S Ag Msi, mengatakan BNN Kota Tegal adalah pemangku BNN Kabupaten Brebes dan BNN Kabupaten Tegal. “Jadi wilayah operasionalnya 3 daerah,” kata Sudirman mengawali konferensi pers di Kantor BNN Kota Tegal, Jalan Sembilang No. 01, Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal, Rabu 22 Juni 2022.

Terkait penangkapan AK alis MD menurut Sudirman, berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya anggota BNN melalukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan pengintaian dan pengamatan, sekitar pukul 1.00 WIB, petugas BNN menggerebek sebuah rumah di daerah Talang, Kabupaten Tegal dan mengamankan pelaku AK alias MD, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket, 2 bungkus palstik klip bening, lakban merah, timbangan digital dan 1 unit HP.

“Ini penggeladahan di rumahnya,” ujar Sudirman.

Lebih lanjut menurut Sudirman, ketika dilakukan pendalaman petugas  menemukan lagi 4 paket sabu yang disimpan di saku jaket warna hitam, ATM debit yang digunakan untuk transaksi narkoba.

“Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana dan akan dijual kepada siapa,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.    

   

    


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita