Selasa, 21/06/2022, 16:32:04
KPU Klarifikasi Calon PAW Fraksi Partai Gerindra. Akhmad Rowi Memenuhi Syarat
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

KPU Brebes melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Gerindra terkait calon PAW Fraksi Partai Gerindra, Akhmad Rowi. (Foto : Takwo Heriyanto)

 

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan klarifikasi kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Brebes. Klarifikasi itu terkait dengan pengajuan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Brebes.

Di mana, pimpinan DPRD Kabupaten Brebes sebelumnya telah melayangkan surat permohonan PAW anggota Fraksi Partai Gerindra di Dapil Brebes 1 atas nama Rawuh Gunawan yang meninggal dunia pada 12 Mei 2022 lalu.

Berdasarkan SK KPU Nomor 028/PL.01.7-Kpt/3329/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Brebes Tahun 2019 di Dapil Brebes 1, suara terbanyak diraih Rawuh Gunawan dengan 3.491 suara.

Kemudian disusul suara terbanyak berikutnya yakni Akhmad Rowi dengan 3.218 suara.
Klarifikasi dipimpin langsung Ketua KPU Muamar Riza Pahlevi, didampingi anggota KPU dan Subbag Teknis di Kantor DPC Partai Gerindra. Klarifikasi langsung dihadapi Ketua DPC Partai gerindra Wurja SE dan calon PAW Akhmad Rowi didampingi Sekretaris Ismail Fahmi dan Bendahara Murnaeni.

Dalam klarifikasi itu diajukan beberapa pertanyaan dan pemeriksaan sejumlah berkas yang diajukan DPC Partai Gerindra, serta kesediaan calon PAW.

“Dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU, calon PAW anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Akhmad Rowi dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Reza, panggilan akrab Ketua KPU Kabupaten Brebes tersebut.

Selanjutnya dari hasil klarifikasi itu, KPU melanjutkan dengan pleno untuk menetapkan calon PAW dari Fraksi Partai gerindra untuk diserahkan kepada Pimpinan DPRD. Hasil klarifikasi dan BA pleno serta sejumlah berkas milik Akhmad Rowi selanjutnya diserahkan ke DPRD.

“Kemudian kita kirim surat jawaban pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Wurha SE, yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Brebes menyampaikan terima kasih atas respon yang cepat dari KPU. Pihaknya mengapresiasi dan siap menindklanjuti hasilnya tersebut.

Calon PAW Akhmad Rowi juga menyatakan siap melanjutkan tugas-tugas almarhum Rawuh Gunawan sebagai anggota DPRD. Menurutnya, masih banyak yang harus dilakukan di sisa masa jabata anggota DPRD hingga tahun 2024 yang akan datang.

“Saya bersedia untuk melanjutkan tugas-tugas wakil rakyat di DPRD Kabupaten Brebes, khususnya Dapil Brebes 1,” katanya singkat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita