Apel gelar pasukan Ops Patuh Candi 2022, di halaman Mapolres Tegal Kota, dihadiri TNI-Polisi, Dishub dan Satpol PP Kota Tegal (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Serentak, jajaran Polres seluruh Indonesia menggelar Operasi Patuh Candi, mulai 13-26 Juni 2022.
Apel gelar pasukan Ops Patuh Candi 2022, di halaman Mapolres Tegal Kota, dihadiri TNI-Polisi, Dishub dan Satpol PP Kota Tegal, Senin 13 Juni 2022.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan Polri secara serentak menggelar operasi patuh yang akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan terhitung mulai hari ini 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022.
Operasi guna menciptaksn kondisi aman menjelang hari Bhayangkara tahun 2022.
Menurut Kapolres, Operasi Patuh Candi 2022, dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik dan teguran dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres juga berpesan kepada petugas di lapangan untuk bisa memahami tugas-tugasnya, melakukan sosialisasi, edukasi dan himbauan simpatik kepada masyarakat maupun melalui media sosial. Juga menghindari komplain dari masyarakat dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan sesuai aturan.
"Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan di jalan. Sehingga bisa mewujudkan Kamseltibcar Lantas," tegas Kapolres.
Bagi pelanggar, ditegaskan AKBP Rahmad akan dikenai sanksi tilang elektronik ataupun tilang manual. Karena tujuan digelarnya Operasi Patuh Candi adalah untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas jelang Hari Bhayangkara di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota, diharapkan masyarakat mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas AKP Bagasatwika menambahkan, pada Operasi Patuh Candi ini pelanggar bisa dikenai sanksi, karena ada 7 (tujuh) prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang akan diberikan. Yaitu seperti, pengendara menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi/ pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan berkecepatan tinggi.
"Pelanggar bisa dikenai sanksi tilang elektronik, sedangkan untuk sanksi tilang manual dikenakan untuk pelanggar yang menggunakan knalpot brong, "pungkas Kasat Lantas.