Senin, 23/05/2022, 18:37:20
Komisi IV DPRD Brebes Desak Pemkab Lunasi Tunggakan Jamkesda
-LAPORAN ZAENAL MUTTAQIEN

Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Hj Tri Murdiningsih (Foto: Dok. Istimewa)

PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes Jawa Tengah, wajib melunasi tunggakan klaim pembayaran program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang kini menembus Rp 9,706 miliar.

Hal itu mengemuka saat Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin 23 Mei 2022.

Pada RDP yang dihadiri Kepala Baperlitbangda, Kepala Dinsos, Direktur RSUD Brebes, Direktur RSUD Bumiayu dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) itu, Komisi IV DPRD juga meminta instansi terkait melakukan singkronisasi data pengguna Jamkesda maupun BPJS, karena hingga kini belum ada data valid, dan diduga membuat tunggakan klaim Jamkesda membengkak.

Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Tri Murdiningsih mengatakan, berdasarkan penyampaian semua OPD yang hadir, belum ada titik temu terkait validasi data. Khususnya, antara jumlah akumulatif data warga yang sudah tercover BPJS Kesehatan PBI dari pusat, Pemprov dan Pemkab, juga warga yang memanfaatkan Jamkesda.

”Sebenarnya tidak wajar tunggakan klaim Jamkesda ini bisa mencapai Rp 9,706 miliar. Tapi, demi pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin, maka Pemkab wajib melunasi tunggakan ini,” katanya.

Diungkapkan, tunggakan klaim Jamkesda Rp 9,706 miliar terjadi di RSUD Brebes dan RSUD Bumiayu, untuk periode tahun 2021 hingga 2022. Tunggakan tertinggi di RSUD Brebes sebesar Rp 9,331 miliar. Sedangkan di RSUD Bumiayu hanya Rp 375 juta. 

Indikasi terjadinya pembengkakan tunggakan itu, sesuai keterangan masing-masing OPD ternyata berbeda-beda.

Di antaranya, banyak pengguna SKTM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. Padahal dari sekian banyaknya pengguna SKTM pasti sudah ada yang tercover Jamkesda. Persoalan itu juga diakui Dinkes, Dinsos, RSUD dan Pemerintahan Desa.

"Semuanya mengaku belum adanya sinkronisasi data rumah sakit dan desa terkait pemohon SKTM. Termasuk, Dinkes dan Dinsos yang mengampu kebijakan ini. Karena belum adanya titik temu terkait pemasalahan ini, kami akan membahas lebih lanjut lewan Banggar pada minggu depan,” terang Tri Murdiningsih. 

Anggota Komisi IV DPRD Brebes, Abdullah Syafaat menambahkan, Pemkab Brebes harus memiliki komitmen untuk mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Maka, berapa pun tunggakan klaim Jamkesda, harus dituntaskan. Tentunya dengan syarat didukung data yang valid.

Komisi IV sudah bertanya ke Dinkes dan Dinsos terkait jumlah penerima BPJS PBI dari APBN dan APBD yang dinonaktifkan. Ternyata, belum ada jawaban pasti terkait validasi data warga yang belum tercover BPJS PBI atau sudah.

“Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka ke depannya tetap akan menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Kepala Dinkes Kabupaten Brebes, Ineke Tri Sulistyowaty kepada awak media membenarkan, terkait besarnya tunggakan klaim Jamkesda yang belum terbayar tersebut. Hal itu karena dari alokasi APBD Brebes 2022 hanya dianggarkan Rp 3 miliar. Dari jumlah tersebut, sudah dibayarkan hampir Rp 2,8 miliar untuk tunggakan Jamkesda.

“Intinya, anggaran tahun ini hanya tersisa sekitar Rp 187 juta. Sehingga, opsi menyelesaikan tunggakan klaim Jamkesda bisa melalui penganggaran kembali SKTM atau difasilitasi lewat BPJS Kesehatan PBI,” katanya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita