Ilustrasi
...untuk kerugian negara sebesar Rp 101 juta, sebagian besar sudah dikembalikan...
PanturaNews (Brebes) - Kepala Desa (Kades) Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Devi Ferdian Susanto yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bangsri tahun 2019 di vonis 1 tahun penjara.
Terdakwa di vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada sidang yang digelar Selasa 22 Maret kemarin.
Vonis PN Tipikor Semarang itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Dwi Raharjanto, Jumat 25 Maret 2022.
Menurut Dwi Raharjanto, selain putusan satu tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Selain itu, terdakwa juga diminta majelis hakim membayar uang pengganti sebesar Rp 9,35 juta. Dan bila tidak maka dilakukan penyitaan," ujar Dwi Raharjanto.
Dijelaskannya, putusan majelis hakim terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yakni 1 tahun 3 bulan penjara.
"Dengan putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir," ucapnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Akhmad Torikhin membenarkan putusan majelis hakim tersebut.
"Dengan keputusan majelis hakim terhadap terdakwa, kami menerimanya,” tutur Torikhin.
Adapun, untuk kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp 101 juta, sebagian besar sudah terdakwa kembalikan.
Pihaknya juga membeberkan jika sisa kerugian negara sebesar Rp 9 jutaan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan majelis hakim tidak dikembalikan, maka diganti kurungan 3 bulan penjara.
“Terdakwa tinggal mengembalikan sisa uang kerugian yang belum dibayarkan sebesar Rp 9,35 juta. Insya Allah sebelum batas waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, terdakwa bisa mengembalikannya,” pungkasnya.