Jumat, 07/01/2022, 10:41:20
Indonesia Dalam Memperkuat Keamanan Di Bidang Cyber
Oleh: Moh. Rafi Ilyas
--None--

KINI Dunia Internasional telah mencapai era baru, dimana isu non-tradisional lebih menjadi perhatian khusus di banding isu tradisional. Contohnya di bidang keamanan cyber.

Berkembangnya isu-isu Global salah satu konsekuensi adanya Globalisasi, dimana tidak ada batasan pasti dalam penyebaran informasi dan komunikasi di dunia. Sehingga membawa perubahan pada pola interaksi aktor-aktor hubungan internasional.

Perubahan ini di mulai oleh penemuan dan pengembangan Tekhnologi yang semakin maju, salah satunya penemuan internet sebagai media informasi dan komunikasi.

Internet juga banyak membawa perubahan disegala aspek kehidupan manusia. Dampak positif perubahan itu seperti dipermudahnya interaksi dan penyebaran informasi dan komunikasi. Dilain hal perubahan itu mempunyai dampak negatif dari penyebaran informasi dan komunikasi.

Salah satunya dari internet munculnya kejahatan cyber  (Cybercrime). Kejahatan Cyber ini melibatkan jaringan internet yang terhubung, bahkan hampir seluruh komputer yang ada di dunia. Kejahatan cyber ini menyebabkan ketidakamanan data dan dokumen yang di koneksi kan melalui server internet.

Kejahatan cyber ini mengganggu dan dimana Menjadikan ancaman bagi keamanan suatu negara karena sudah banyak negara yang sudah mengkoneksikan data-data dan kontrolnya pada beberapa sektor melalui internet atau daring (Online). Namun, karena luasnya kejahatan cyber yang terjadi di internet, dan sampai kini belum ada klasifikasi. Bukan hanya itu kejahatan cyber juga menjadi perhatian khusus sebagai salah satu kejahatan transnasional.

Indonesia sendiri juga sebagai negara yang dimana penggunaan internetnya yang sangat tinggi. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia ( APJII ). Tahun 2019 ada sekitar total 264 juta penduduk Indonesia, 171,17 juta jiwa atau 64,8 persen masyarakat telah terhubung ke internet.

Penggunaan internet yang begitu tinggi, ancaman kejahatan cyber tentu juga akan sangat tinggi. Indonesia tergolong rentan terhadap kejahatan-kejahatan cyber, karena letaknya yang strategis dan masyarakat yang banyak dan beragam. Pemerintah juga melakukan upaya pencegahan dan menaruh perhatian khusus kepada kejahatan lintas negara.

Keamanan cyber di Indonesia dikembangkan yang pada awalnya diinisiasi pada tahun 2007. Pengembangan keamanan cyber dengan kebijakan hukum yang pasti. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika  No.26/PER/M.Kominfo/5/2007/21. Tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Berbasis Protokol Internet.

Lalu peraturan tersebut mengalami proses revisi dan menghasilkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.29/PER/M.Kominfo/12/2010. Bukan hanya itu peraturan tersebut juga turut diatur terkait Pembentukan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), dimana tim yang bertugas membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

Indonesia dalam memperkuat keamanan nasional melalui keamanan cyber yang efektif. Diranah bilateral, Indonesia juga melakukan kerjasama dengan kementerian luar negeri Belanda dan Kerajaan Inggris raya pada tahun 2018 mencakup Information Sharing dalam bidang hukum, perundang-undangan, kebijakan nasional, dan strategi kebijakan manajemen diranah cyber.

Diranah multilateral ini, Indonesia-ASEAN melalui ASEAN Regional Forum (ARF) dan ASEAN Political-security  Community (APSC) dimana terbentuk kesepakatan dalam peningkatan kerjasama dalam ancaman non-tradisional, dimana secara khusus berfokus pada sebuah persoalan kejahatan transnasional dan lintas batas.

ARF juga membentuk ARF on Cybersecurity Initiatives yang mana terkait pembahasan kejahatan cyber di ASEAN tertuang pada ASEAN Cooperation on Cybersecurity and againts Cybercrime. Kerjasama Indonesia dibidang keamanan cyber diranah bilateral dan multilateral sebagai bentuk Cooperative Security.

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita