Jumat, 20/08/2021, 11:18:44
Selama PPKM, Perpanjangan SIM yang Telat dan Mati Tak Didenda
-LAPORAN JOHARI

 Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkusubrot.

AKP Aryanindita Bagas M: Perpanjangan dispensasi diberikan bagi pemilik SIM yang mati atau habis masa berlakunya...

PanturaNews (Tegal) - Surat ijin mengemudi (SIM) yang telat atau mati dan akan diperpanjang, tidak dikenai denda selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Aryanindita Bagasatwika Mangkusubroto, Kamis 19 Agustus 2021.

Menurutnya, perpanjangan dispensasi diberikan bagi pemilik SIM yang mati atau habis masa berlakunya saat PPKM dimulai, yakni dari PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 3 Juli sampai 23 Agustus 2021, dapat diperpanjang pada 24 Agustus sampai 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," terang Bagas sapaan akrab Kasat Lantas.

Namun, jika perpanjangan dilakukan setelah masa dispensasi berakhir, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan dispensasi tersebut untuk mendukung pemerintah selama PPKM. Di sisi lain memberi kesempatan pemegang SIM yang habis masa berlakunya di masa PPKM, untuk tetap bisa memperpanjang SIM.

"Tanpa harus khawatir buat SIM baru karena berbarengan PPKM. Yang penting tidak lebih dari tanggal dispensasi," ujarnya.

Meski demikian, selama PPKM Darurat pelayanan SIM masih tetap buka. Dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

"Pemohon diwajibkan memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk ruang pelayanan. Selain itu di dalam ruang pelayanan, diatur jarak atar pemohon," pungkas AKP Aryanindita Bagas M.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita