Kamis, 19/08/2021, 11:25:13
Ironis! Ini Buntut Panjang Dari Terjadinya Pernikahan Dini
Oleh: Aufa Umiyati
--None--

KASUS pernikahan dini di Indonesia diketahui makin memperihatinkan. Menurut data dari penelitian yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) bersama Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Unicef (United Nations Childrens Fund), mendapatkan hasil yang sangat mencengangkan.

Berdasarkan dari jumlah populasi penduduk, Indonesia menempati peringkat ke-10 sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi, dan pada 2018 angka pernikahan dini ini terus meningkat sebesar 15,66 persen dari tahun sebelumnya yang berada diangka 14,18 persen.

Dan yang lebih mencengangkan lagi sebanyak 1.220.900 anak Indonesia kedapatan telah mengalami perkawinan di usia dini. Bahkan di 2020 angka pernikahan dini terus meningkat walau masih di masa pandemi, menurut data dari Badan Peradilan Agama terdapat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari hingga Juni 2020, dan dari jumlah tersebut 97 persen permohonan di kabulkan dan ironisnya 60 persen diantaranya merupakan pengajuan pernikahan anak di bawah 18 tahun.

Tapi sebenernya apa sih yang penyebab banyaknya kasus nikah dini ini? Secara umum hal ini terjadi karena beberapa faktor, seperti ekonomi yang lemah, tingkat pendidikan yang kurang, tergiur melihat pasangan muda lain menikah muda di sosial media, dan kondisi lainnya seperti kehamilan diluar nikah.

Kondisi-kondisi ini sangat umum untuk dijadikan sebagai alasan terjadinya pernikahan dini, dimana biasanya keluarga yang tak mampu secara ekonomi akan menikahkan anak mereka walaupun masih berada dibawah umur dengan alasan untuk mengurangi beban orang tua atau ingin anaknya mendapatkan kehidupan yang lebih layak.

Dan alasan lainnya adalah karena rendahnya tingkat pendidikan orang tua yang biasanya akan tidak terlalu memikirkan dampak yang kemungkinan akan terjadi pada anaknya yang masih di bawah umur.

Selain itu, menikahkan anak di bawah umur ini memiliki banyak resiko, seperti halnya kemungkinan timbulnya penyakit seperti kanker serviks dan kanker payudara, karena melakukan aktivitas seksual di umurnya yang masih di bawah 20 tahun. Kemudian pernikahan dini juga dapat meningkatkan angka kematian ibu dan bayi karena usia ibunya yang masih terlalu muda dan fisiknya yang belum siap.

Belum lagi, perempuan yang masih di bawah usia 20 tahun memiliki organ reproduksi yang belum matang dan belum siap untuk hamil apalagi melahirkan. Hal ini tentu bisa mengakibatkan pendarahan, infeksi saat hamil hingga kematian dan kemungkinan bayi akan terlahir secara prematur dan memiliki berat badan rendah, belum lagi bayi yang lahir secara prematur beresiko mengalami gangguan pencernaan, penglihatan, pernapasan dan konsekuensi terburuknya adalah kematian sang bayi.

Selain masalah kesehatan, pernikahan dini juga membawa dampak buruk lainnya seperti merenggut hak anak untuk menikmati bangku sekolah dan mencari ilmu setinggi-tingginya, dan kemungkinan paling menyakitkan lainnya adalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT karena belum bisa mengontrol emosinya, dan menimbulkan cek-cok antara pasangan hingga kekerasan.

Faktor lainnya yang menjadi penyebab KDRT antara lain adalah masalah ekonomi, tuntutan hidup dan adanya perselingkuhan.

(Aufa Umiyati adalah Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Peradaban Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita