Pekaku jembret di keler Tim Resmob Satreskrim ke Mapolres Tegal Kota
PanturaNews (Tegal) – Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, hal yang sama juga dilakukan Nur Rizki Arto (21) warga Jalan Cik Ditiro Gang Buntu RT 03/02, Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, sepandai-pandainya ia menjambret akhirnya ketangkap polisi juga, Rabu 16 Juni 2021 malam, di rumahnya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah, Jumat 18 Juni 2021, di ruangannya mengatakan pelaku sering kali melakukan penjambretan di Kota dan Kabupaten Tegal. Menurut pengakuannya sudah 4 kali.
“TKP Kota Tegal dua kali yakni di Jalan Glatik, Kelurahan Randugunting dan TKP Taman Bung Karno, di Kelurahan Pesurungan Lor. Dan dua TKP lagi di wilayah Kabupaten Tegal,” kata Syuaib.
Lebih lanjut menurut Suaib, saat akan ditangkap pelaku bersembunyi di atas loteng rumahnya. Bahkan kedatangan petugas sempat dihalangi pihak keluarga.
“Ketiak akan ditangkap pelaku ngumpet di loteng rumah. Selain pelaku kita amankan pula barang bukti dan sarana kejahatan yakni HP dan sepeda motor,.” ungkap Syuaib.
Menurut Syuaib, sebelum ditangkap pelaku hendak melarikan diri dengan berlayar ikut kapal nelayan. “Rencananya akan berangkat berlayar. Sudah mendaftar sebagai ABK (anak buah kapal),” imbuhnya.
Modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan mencari sasaran dan membuntuti calon korban kemudian memepet dan mengambil barang milik korban.
“Saat beraksi pelaku pernah sendirian, pernah ada yang berdua sama orang lain. Dan ternyata pelaku ini memang residivis kasus pencurian,” katanya.
Pelaku pencurian dengan pemberatan atau jambret ini disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.