Penasehat hukum memperlihatkan surat keterangan dari dokter
PanturaNews (Tegal) – Sidang ketiga kasus pencemaran nama Komandan Kodim 0712/Tegal dengan terdakwa Ketua umum GNPK RI Basri Budi Utomo, dengan agenda keterangan para saksi terpaksa ditunda. Pasalnya, terdakwa sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang secara virtual, Kamis10 Juni 2021.
Kepada majelis hakim, kuasa hukum terdakwa menunjukan surat keterangan dari dokter RSUD Kardinah, bahwa terdakwa sedang sakit dan harus dirawat inap.
Ketua majelis hakim, Toetik Ernawati mengatakan karena terdakwa tidak bisa mengikuti sidang maka sidang akan kembali digelar pada Senin 14 Juni 2021 pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dokter yang menangani terdakwa sekaligus mendengarkan eksepsi.
"Karena terdakwa tidak hadir, sidang akan digelar kembali pada 14 Juni 2021, untuk mendengarkan keterangan dokter yang merawat terdakwa dan eksepsi dari penasehat hukum," kata Toetik didampingi hakim anggota Windi Ratna Sari dan Andi Juniman Konggoasa.
Selain mendengarkan keterangan dokter, juga memberi kesempatan kepada kuasa hukum untuk membacakan eksepesi. Padahal pada sidang sebelumnya, kuasa hokum terdakwa melakukan walkout, tidak mau membacakan eksepsi dengan alasan permohonan sidang offline tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Ketua majelis hakim menegaskan sidang tidak bisa dilakukan secara offline, karena terdakwa ditahan dan Kota Tegal dikepung daerah zona merah covid-19.
Sementara salah satu penasehat hukum terdakwa, Rama Ade Prasetya mengungkaokan, kondisi kesehatan kliennya cukup memprihatinkan dan sangat membutuhkan rawat inap untuk diberikan transfusi darah.
Untuk itu, ia selaku tim penasehat hukum memohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan penetapan izin rawat inap agar kondisi kliennya bisa membaik.