Bupati Indramayu, Nina Agustina.
PanturaNews (Indramayu) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu telah menggulirkan pencairan Dana Desa (DD) untuk menjalankan Intruksi Menteri Desa dan PDT Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penggunaan DD tahun 2021 untuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala (PPKM) Mikro di Desa.
Diketahui, Instruksi Mendes PDTT tersebut diteken pada 6 Februari 2021 di Jakarta, dimana pada pokok intinya anggaran Dana Desa sebesar 8 persen dari pagu DD Kabupaten Indramayu tahun sebesar Rp 396.162.113.000,00 harus digunakan untuk penunjang program PPKM Mikro di Desa.
“Instruksi Mendes PDTT tentang penggunaan Dana Desa 2021 untuk PPKM Mikro di desa, harus segera direalisasikan dengan baik,” ujar Bupati Indramayu, Nina Agustina, Minggu 28 Maret 2021.
Hal itu dilakukan, kata Nina agar edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan. Dimana kondisi saat ini perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Indramayu, masih menjadi persoalan serius.
"Kami minta Pak Camat bisa melakukan langkah tepat, agar program penanganan Covid-19 di desa berjalan maksimal," pinta Nina.
Dijelaskan, DD yang sudah dicairkan untuk PPKM Mikro di desa, agar dapat dipergunakan untuk melakukan pembinaan guna meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk.
Selanjutnya, penggunaan anggaran DD tersebut untuk membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Daerah (Pemda),termasuk membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), serta melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan.
"Jangan lupa anggaran itu juga untuk menyiapkan perawatan ruang isolasi desa, agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan serta melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, juga melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," terang Nina.
Para Camat dan Kuwu, diharapkan dapat mengimplementasikan Intruksi Kemendes terkait pelaksanaan PPKM Mikro di Desa, sehingga anggaran yang sudah digontorkan sebesar Rp 31,6 miliar ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Mari kita waspadai dan cegah terus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu melalui pelaksanaan PPKM Mikro di desa," ajak Nina.
Sementara Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu melalui Penatausahaan Keuangan – Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPK-SKPKD), telah merealisasikan anggaran Dana Desa sebesar 8 persen dari pagu DD tahun 2021 untuk 309 desa sebesar Rp 31.692.969.040.
Kucuran anggaran untuk mendukung pelaksanaan PPKM di Indramayu, Jawa Barat tersebut diterbitkan sejak tanggal 23 Maret 2021 kemarin, sehingga pada pekan depan diharapkan desa sudah bisa mencairkan dana di BJB untuk pelaksanaan dilapangan, berkaitan dengan pelaksanaan PPKM secara baik dan benar.
"Anggaran tertinggi PPKM itu di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar sebesar Rp 209 juta," tutur Pejabat PPK-SKPKD, Ali Siswoyo saat ditemui di kantornya belum lama ini.