Salah satu tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Indramayu. (Foto: Humas Polres)
PanturaNews (Indramayu) - Tim Sat Res Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu seberat 18,38 gram di Desa Karanganyar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Panangkapan dua tersangka SK (41) tahun dan tersangka inisal W alias Kremod (40), diungkap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo di Mako Polres Indramayu, Jumat 08 Januari 2021.
“Penangkapan berawal adanya informasi dari warga, kemudian kami melakukan penyelidikan, hingga diperoleh informasi yang akurat dan melakukan penggerebekan,” tutur AKP Heri Nurcahyo.
Dijelaskan, pada Jumat 01 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB, telah diamankan tersangka inisial SK (41) tahun dan tersangka inisal W alias Kremod (40) tahun yang sedang duduk dilantai dalam rumah di Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, dan petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital dan satu unit Handphone merk Oppo warna silver yang diakui milik tersangka SK.
Petugas juga menemukan satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu paket alat hisap sabu/bong, satu buah pipet kaca, satu korek gas warna biru dan satu unit handphone merk Oppo Warna Hitam dari tersangka W. Barang bukti yang berhasil diamnakan tersebut semuanya diakui kempelikannya oleh kedua tersangka.
“Diakui kedua tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu didapat dengan cara membeli dari tersangka insial S (44) untuk diperjual belikan,” kata AKP Heri Nurcahyo didampinggi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
Setelah itu, petugas dari Satres Narkoba Polres Indramayu melakukan pengembangan, dan tersangka S berhasil diamankan di rumahnya di Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas kembali mendapati barang bukti dua paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, ditemukan di saku celana bagian depan kanan. Kemudian satu handphone merk Oppo warna putih, satu handphone merk LG warna hitam dan satu buah tas gendong yang berisikan satu paket sabu dibungkus plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital, satu pak cotton buds yang ditemukan di gantungan baju kamar depan.
Selanjutnya tiga tersangka dan barang bukti dibawa dan diamnkan ke Polres Indramayu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.