Selasa, 17/11/2020, 17:53:49
Sidang Perdana, WES: Penyidik Harusnya Ditangani PPNS, Bukan Polri
JGH-LAPORAN JOHARI & SL. GAHARU

Terdakwa WES menjalani sidang perdana terkait pelanggaran protokol kesehatan acara konser dangdutan di Pengadilan Negeri Kota Tegal. (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo (WES) menjalani sidang perdana terkait pelanggaran protokol kesehatan acara konser dangdutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 17 November 2020.

Pada sidang perdana Wasmad yang akrab disapa WES, langsung membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan eksepsinya tanpa didampingi Penasehat Hukum. Eksepsi dibacakan setelah pembacaan dakwaan.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Hj Toetik Ernawati SH MH, dengan hakim anggota Paluko Hutagalung SH MH, dan Fatarony SH MH, Wasmad mempertanyakan penyidikan kasus yang menjeratnya justru ditangani oleh penyidik Polri bukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pejabat yang diberi kewenangan khusus untuk menyidik adalah PPNS, tapi dari awal tidak ada PPNS," kata Wasmad.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Widya Hari Susanto SH, Johannes Kardinto SH mendakwa Wasmad Edi Susilo dengan pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 216 ayat 1 KUH Pidana Juncto karena tidak menuruti perintah petugas dan Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana tentang dengan ancaman maksimal satu tahun kurungan penjara.

Atas dakwaan jaksa, Wasmad mengajukan eksepsi yang diantaranya menyoal pasal yang dikenakan kepada dirinya. Karena menurutnya Kota Tegal sedang tidak dalam Karantina Wilayah atau PSBB Pembatasan Sosial Berskala Besar. Seperti diketahui PSBB Kota Tegal telah berakhir pada 23 Mei 2020 lalu.

“Saya minta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Wasmad.

Wasmad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar Hajatan Pernikahan dan Khitanan anaknya dengan hiburan musik dangdut pada 23 September 2020 lalu yang mengundang ribuan penonton.

Sidang dilanjutkan minggu depan, Selasa 24 November 2020, dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita