Sidang di tempat di atas puing-puing runtuhan bangunan, Jl Kol. Sudiarto Tegal
PantiuraNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus perdata Nomor 12/Pdt.G/2020/PN Tgl, terkait gugatan 19 Warga Jalan Kol, Sudiarto, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, yang menggugat PT KAI, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Lurah Panggung, digelar di lokasi obyek sengketa, Rabu 02 September 2020.
Sidang diketuai majelis hakim, Paluko Hutagalung SH MH, anggota Elsa Rina Br Purba SH MH dan Fatarony SH, dengan agenda sidang di tempat yang disengketakan. Menurut Fatarony SH yang juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Tegal, mengatakan sidang hari ini untuk mengecek lobyek lokasi yang didalilkan oleh penggugat dan dikonfirmasi apa yang ditulis dalam gugatan itu. Selanjutnya dua minggu setelah hari ini akan diputuskan.
“Tadi kami dari majelis hakim mengecek obyek lokasi yang didalilkan oleh penggugat dan konfirmasi apa yangditulis dalam gugatan. Kita agendakan dua minggu dari hari ini kita putuskan,” kata Fatorony SH di lokasi obyek sengketa, Jalan Kol. Sudiarto, Tegal, Rabu 02 September 2020.
Kuasa hokum warga dari Ferari, Faturhaman SH mengatakan, pihaknya optimis hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan akan memenangkan warga. Pasalnya, dalam penggusuran itu warga tidak mendapatkan ganti rugi bangunan sedangkan kepemilikan tanah statusnya bekas Eigendom Verbonding 1732, atau belum bersertifikat /memiliki status hak oleh siapapun.
“Saat digusur warga tidak menerima ganti rugi bangunan. Sedangkan status tanahnya Eigendom Verbonding atau tanah milik pemerintah dan warga berhak memiliki,” kata Faturohman.
Perlu diketahui, gugatan itu muncul setelah Pemkot Tegal dan PT KAI menggusur sebagai upaya revitalisasi mengubah wajah kota di kawasan staisun Tegal hingga ke alun-alun Kota Tegal.
Namun pihak warga keberatan karena akibat penggusuran itu, 19 warga Gang Birau RT 07 dan RT 08/ RW 03, Kelutrahan Panggung, Tegal Timur, kehilangan tempat tinggal dan mata pencarian. Akibatnya warga menggugat PT KAI, Pemkot Tegal, BPN dan Lurah Panggung ke PN Tegal.