Kapolres AKBP Rita Wulandari didampingi Kasat Narkoba IPTU Slamet Sugiharto dan Kapolsek Sumur Panggang Kompol K Lanus
PanturaNews (Tegal) – Dalam kurun waktu 6 bulan, Januari - Juni 2020, Polres Tegal Kota sudah berhasil mengungkap 19 kasus narkoba. Terbaru, dalam waktu dua minggu, 08 – 21 Juni 2020, Satnarkoba ungkap 5 kasus.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, didampingi Waka Polres Kompol Joko Wicaksono, Kasat Narkoba IPTU Slamet Sugiharto dan Kapolsek Sumur Panggang Kompol K Lanus, saat konferensi pers mengatakan, target Satnarkoba tahun 2020 sebanyak 25 kasus, sampai hari ini Sat Narkoba sudah ungkap 19 kasus, 14 kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntun umum (JPU) atau P21, dan 5 lainnya masih sidik.
"Dari 19 tersangka, 8 sebagai bandar atau pengedar, 4 kurir, dan 7 pemakai," kata Rita didampingi Waka Polres Kompol Joko Wicaksono, Kasat Narkoba IPTU Slamet Sugiharto, dan Kapolsek Sumur Panggang Kompol K. Lanus, di Mapolres Tegal Kota, Senin 22 Juni 2020.
Menurutnya, dari 19 tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan 62,24 gram sabu, 29,11 gram tembakau gorila, 12 gram ganja, serta 284 butir obat berbahaya.
“ IPTU Slamet Sugiharto ini Kasat Narkoba baru, baru dua minggu dia dilantik sudah berhasil ungkap 5 kasus, 2 kasus diantaranya dari Polsek Sumur Panggang,” ujar AKBP Rita Wulandari.
Sementara di tahun 2018, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 54,16 gram, ganja 5,70 gram, psikotropika 21 butir, dan obat berbahaya 150 butir.
Di tahun 2019, ungkap 28 kasus dengan barang bukti 83,87 gram sabu, 1,22 gram tembakau gorila, dan 1.959 butir obat berbahaya.
“Mudah-mudahan dengan Kasat Narkoba yang baru, target bisa terpenuhi,” harap Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengugkap dan mengamankan lima tersangka. Tersangka pertama berinisial YY pemilik 45,24 gram sabu ditangkap di Jalan Jeruk Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal pada Senin 8 Juni.
YY dikenakan pasal 114 (ayat 2) jo pasal 112 (ayat 2) Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia berstatus perantara jual beli atau kurir.
Tersangka kedua, AK alias JIO pemilik tembakau gorila diamankan Rabu 10 Juni di Kelurahan Debong Tengah, Tegal Selatan. Dijerat Pasal 112 (ayat 1) jo pasal 127 (ayat 1) Huruf A, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, R dan A pengedar obat tanpa izin diamankan di SPBU Jalan Mataram, Sumurpanggang, Kecamatan Margadana Kota Tegal, Senin 15 Juni. Dijerat Pasal 196 jo 197 Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan terakhir, tersangka AI penjual 0,72 gram sabu, ditangkap di Jalan Dr. Ciptomangunkusumo Kelurahan Cabawan, Margadana Kota Tegal pada Minggu 21 Juni. Dijerat pasal 114 (ayat 1) jo pasal 112 (ayat 1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.