Rabu, 26/02/2020, 22:23:33
Memerdakakan Kampus dengan Kampus Merdeka
Oleh: Tisatun Asri
--None--

BARU-baru ini Menteri Pendidikan Indonesia, Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan baru terkait pendidikan. Melanjutkan kebijakan Merdeka Belajar, kali ini menteri pendidikan meluncurkan kebijakan baru untuk ranah pendidikan tinggi yang dia sebut sebagai kebijakan kampus merdeka.

Dalam kebijakan ini menteri pendidikan mengumumkan beberapa kebijakan yang akan diterapkan di perguruan tinggi. Menurutnya, dengan kebijakan ini diharapkan dapat melepaskan belenggu kampus agar lebih mudah bergerak. Sehingga kampus dapat menciptakan lulusan-lulusan yang memilki daya saing tinggi.

Dalam kebijakan ini Nadiem Makarim meluncurkan empat program yaitu yang pertama memberikan otonomi bagi perguruan tinggi untuk membuka program studi baru. Kebijakan ini memberikan hak bagi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta untuk membuka program studi baru. Tentunya dengan syarat perguruan tinggi tersebut telah terakreditasi A atau B.

Selain itu, perguruan tinggi juga telah melakkan kerja sama dnegan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Namun, tidak semua program studi bisa dibuka dengan ketentuan tersebut. Prodi tersebut yaitu prodi kesehatan dan pendidikan.

Kebijakan kampus merdeka yang kedua yaitu proses re-akreditasi dilakukan secara otomatis dan sukarela. Proses akrediatasi selama ini wajib dilakukan tiap lima tahun sekali. Kebijakan baru ini akan membuat proses akreditasi diperbaharui secara otomatis. Program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh perangkat dan sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Pengajuan re-akreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C juga bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun. Untuk akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

Selanjutnya kebijakan ketiga kampus merdeka yaitu syarat menjadi PTN-BH dipermudah. Kebijakan ini berkiatan dengan kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN-BH tanpa terikat status akreditasi. Hingga saat ini, hanya perguruan tinggi berakreditasi A yang dapat menjadi PTN-BH.

Kebijakan yang terakir yaitu mahasiswa diberi hak belajar tiga semester di luar program studi dan perubahan definisi SKS. Berdasarkan kebijakan ini mahasiwa diberikan kebebasan untuk mengambil ataupun tidak SKS (Satuan Kredit Semester) di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh.

Namun, ini tidak berlaku bagi prodi kesehatan. Mendikbud juga menjelaskan tentang perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan disini bisa berarti belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen ataupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.

Dari kebijakan-kebijakan tersebut tentunya menimbulkan pro-kontra di masyarakat, terutama dikalangan akademisi. Mereka menilai kebijakan kampus merdeka merupakan kebijakan yang bagus akan tetapi ada beberapa hal yang seharusnya dilengkapi. Dikutip dari Kumparan seorang pengamat pendidikan Muhammad Nur Rizal menyatakan bahwa tidak ada kebijakan insentif bagi dosen sebagai implementor lapangan. Ketika mahasiswa diberi ruang untuk mengambil lintas prodi dan magang tetapi dosen tidak punya insentif besar bagi yang aktif di kegiatan pengabdian masyarakat.

Selain itu menurutnya payung hukum masih setingkat peraturan menteri untuk kebijkaan Kampus Merdeka itu berakibat pada lemahnya sustainabilitas transformasi kampus karena jika berganti menteri sangat mungkin berganti kebijakan. Untuk itu menurutnya perlu adanya gerak cepat bagi Kemendikbud untuk membicarakan kebijakan ini menjadi UU agar efektif dan efisien.

Namun bukan berarti kebijakan kampus merdeka tidak memilki sisi positif. Program Mendikbud dari program Merdeka Belajar hingga Kampus Merdeka akan membebaskan pendidikan dari beban administrasi, gerakan itu melakukan perubahan mulai dari ruang refleksi dan pikiran kritis semua anggotanya. Paradigma memerdekakan nalar pikir inilah yang nantinya akan membawa pendidikan kepada kemajuan.

Terlepas dari pro-kontra yang ditimbulkan oleh kebijakan ini, pemerintah terutama Kemendikbud dalam membuat sebuah program tentunya sudah dipikirkan secara matang-matang dengan tujuan tentunya memajukan pendidikan di Indonesia. Untuk itu sebagai warga negara yang baik harus turut serta dalam menjalankan program-program tersebut.

Jika sekiranya kebijakan yang diambil oleh pemerintah kurang tepat sasaran masyarakat dapat turut serta membantu dalam mencari solusi atau memberikan saran yang baik. Semoga pendidikan di Indonesia semakin baik.

(Tisatun Asri adalah Mahasiswi Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Peradaban Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita