Polisi menggrebek gudang rongsok di Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang berisi jutaan botol bekas pestisida yang siap didaur ulang (Foto: Takwo Heryanto)
PanturaNews (Brebes) - Jajaran Polres Brebes, Jawa Tengah, menggrebek gudang rongsok di RT 2 RW 3, Desa Dukuhturi, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang berisi jutaan botol bekas pestisida yang siap didaur ulang. Penggrebekan dilakukan terkait jaringan pembuatan pestisida palsu, Kamis 2 Januari 2020.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho, menjelaskan dari keterangan pelaku daur ulang botol bekas yang ditangkap petugas, yakni Ayub. Menurutnya, gudang tersebut sudah beroperasi selama 7 tahun. Dalam kurun waktu itu, pelaku menutupi praktiknya dengan menjadikan gudang rosok.
"Dari luar tampak gudang rosok, tapi setelah kita geledah ternyata di tempat ini, banyak botol bekas pestisida yang didaur ulang," ungkap Tri Agung.
Dijelaskannya, botol-botol bekas yang telah didaur ulang diantaranya botol pestisida merek Gordon, Blivion, Elang, Roundup, Amistar Top, Regent, Sumo, Prevathon, Gramoksone, Skor dan lainnya.
Berbagai botol bekas hasil daur ulang itu, lanjut Tri Agung, oleh para pelaku tidak hanya diedarkan di wilayah Brebes saja, melainkan ke berbagai daerah di Indonesia.
Jutaan botol bekas pestisida yang terkumpul diperoleh dari para pemulung atau tukang rosok yang disebar oleh pelaku Ayub. Hasilnya kemudian dikirim ke gudang tersebut dan didaur ulang sehingga menjadi baru lagi.
"Oleh mereka setelah didaur ulang itu dikirim keberbagai daerah. Seperti Sumatera, Medan, Jawa Barat, Jakarta dan lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, gudang tersebut hanya mendaur ulang botol bekas pestisida saja. Namun, untuk pengisian pestisida palsu, dilakukan di tempat lain.
"Jadi, ini kaitannya dengan jaringan pembuat pestisida palsu yang selama ini meresahkan para petani," pungkasnya.