Rabu, 23/10/2019, 15:37:09
Jadi Perantara TKW Ilegal, IZ Ditangkap Polisi
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kasat Reskrim Polres Brebes Tri Agung membwrikan keterangan kepada awak media (Foto: Takwo Heryanto)

PanturaNews (Brebes) - Warga Desa Prapag Kidul, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berinisial IZ (51), harus mendekam dalam rumah tahanan Mapolres Brebes, Rabu 23 Oktober 2019.

Itu lantaran, pelaku yang diketahui sebagai perantara Tenaga Kerja Wanita (TKW), ternyata ilegal, setelah adanya laporan dari korban ke kepolisian setempat.

"Kasus ini adalah kasus perdagangan orang," ujar
Kasatreskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho.

Tri Agung menjelaskan, tersangka yang diamankan tersebut bertindak sebagai pelaksana lapangan yang merekrut TKW yang akan berangkat ke luar negeri sebagai tenaga kerja.

“Uang yang diminta kepada korban sekitar Rp 5 juta rupiah. Ibu ini menyerahkan calon TKW ini pada seorang yang berinisial M yang akan segera kita lakukan penangkapan,” terang Tri Agung.

Meski baru satu orang yang melakukan pengaduan, namun, lanjut Agung, disinyalir masih ada lagi korban lainnya. Untuk itu jajaran Satreskrim terus melakukan pengembangan kasus ini.

“Baru satu orang, kita kembangkan apakah ada korban lain,” ungkapnya.

Sementara, imbuh, Tri Agung bahwa korban, direkrut tersangka pada bulan Mei 2018. Selanjutnya korban dibawa ke tersangka kedua yang masih buron untuk cek up kesehatan, membuat paspor dan diberangkatkan ke Jakarta untuk ditempatkan ke penampungan.

“Korban saat itu dua hari di penampungan selanjutnya diterbangkan ke Abudabhi. Di sana korban ditempatkan di sebuah agency,” kata Tri Agung.

Selanjutnya, oleh agency tersebut korban disalurkan ke majikan sebagai pembantu rumah tangga. Karena tidak digaji, korban kembali ke agency untuk pindah majikan. Setelah kerja di majikan baru, korban memang mendapatkan gaji, namun mengalami kekerasan fisik.

“Korban akhirnya melarikan diri ke agency. Di kantor agency, korban juga mengalami kekerasan fisik sampai kemudian korban melarikan diri ke KBRI Abudabhi lalu korban sekarang pulang ke Indonesia,” ungkapnya.

Berdasarkan pengaduan yang diterima, korban, kata Tri Agung, dipekerjakan di Timur Tengah namun tidak sesuai prosedur.

“TKW ini unprosedural. Kemudian kami lakukan klarifikasi dan berhasil mengamankan satu pelaku dan akan kami kembangkan sehingga satu pelaku lagi akan kami tangkap,” ungkapnya.

Ssmentara itu, tersangka, IZ mengaku hanya sebagai perantara saja. Sebab, setiap orang yang berminat jadi TKW, selanjutnya akan diantarkan kepada kenalannya yang merupakan warga Cirebon.

“Dia (korban) yang minta berangkat jadi saya antarkan ke pak Muhtadi. Saya cuma gini aja, kalau orang mau berangkat ya datang ke saya. Pokoknya saya suruh nyari selanjutnya nggak tau prosesnya. Saya dapat 4 juta,” ucap Ida.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Brebes. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita