Selasa, 15/10/2019, 01:44:05
Sidang Kode Etik Polri, Brigadir Setya Eka Dipecat
-LAPORAN JOHARI

Tim sidang kode etik Pores Surakarta

PanturaNews (Tegal) – Brigadir Setya Eka Hari Prascaya, anggota Polres Surakarta yang tersangkut kasus penembakan warga dan sudah divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dalam sidang kode etik Polri, di aula Devia Cita Mapoles Tegal Kota dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat sebagai anggota Polri.

Ketua tim sidang kode etik AKBP Iwan Saktiadi yang juga Waka Polres Surakarta, mengatakan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan diperkuat putusan inkrah dari PN Tegal, maka tim sidang kode etik Polri memutus Brigadir Setya Eka Hari Prascaya diberhentikan tidak hormat dari keanggotaan Polri.

“Meski sudah divonis oleh pengadilan umum dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sebagai anggota Polri harus menjalani sidang kode etik Polri. Dan tadi putusannya diberhentikan secara tidak hormat,” tegas AKBP Iwan Saktiadi usai memimpin sidang.

Selanjutnya, atas putusan itu terdakwa masih punya hak untuk menerima atau banding. Jika banding maka akan diteruskan ke tingkat Polda.

“Tadi Brigadir Eka menyatakan banding, silahkan sajaa itu hak dia. Nanti tim kode etik Polda yang akan mengurusnya,”  ujarnya.

Menurutnya, sejak pemberkasan dilimpahkan ke kejaksaaan (P21), Brigadir Eka sudah tidak menerima hak-haknya sebagai anggota Polri. Namun untuk menentukan yang bersangkutan diberhentikan atau tidak sebagai anggota Polri harus melalui sidang kode etik.  

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi mengatakan, bahwa semua anggota Polri yang tersangkut masalah, tidak hanya disidangkan di peradilan umum, namun juga ada sidang kode etik di internal Polri. Untuk kasus Brigadir Eka, Polres Tegal Kota hanya ketempatan untuk sidang, sedangkan tim sidang dari Polres Surakarta.

“Masyarakat harus tahu, meski Brigadir Eka sudah divonis bersalah oleh pengadilan umum dan sudah menjalani hukuman, namun Polri tetap melaksanakan sidang kode etik Polri,” tegas Kapolres.      

Perlu diketahui kejadiannya dua tahun lalu, Brigadir Setya Eka Hari Prascaya pelaku penembakan dengan korban meninggal Ragiman alias Warin (38) warga Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari Gang 10 Nomor 22 RT 08/01, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Lokasi penembakan di halaman Parkir Hotel Karlita Internasional,  Jalan Brigjen Katamso No.31 Kelurahan Tegalsari Kecamatan  Tegal Barat Kota Tegal Jawa Tengah. Atas kasus itu Brigadir Eka dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita