Kamis, 20/06/2019, 23:29:08
Revolusi Pengembangan Pada Anak
Oleh: Meli Triyani
--None--

Manusia adalah satu-satunya makhluk dimuka bumi yang dianugerahi kreativitas yang tanpa henti dan tanpa batas yang kemudian berdampak luas pada peradaban manusia. Peran kreativitas semakin terasa dan merupakan keniscayaan tatkala memasuki abad ke 21. Kreativitas yang masih berupa potensi ini harus dikembangkan secra sistematis dan terencana sehingga potensi tersebut dapat tampil secara optimal, tepat guna dan berdaya guna pada setiap individu bahkan bagi kehidupan manusia.

Dalam arti perspektif teoritis pemenuhan kebutuhan pembangunan pada umumnya banyak terkait dengan pemenuhan tuntutan teknologi dan tuntutan peningkatan ketrampilan professional yang pada gilirannya menuntut peningktan pendidikan professional, dalam hubungan ini perlu dikemukakan catatan bahwa kreativitas tidak akan dapat berkembang secara optimal manakala lahan yang dibutuhkan untuk pengembangannya yaitu masyarakat, tidak memberi peluang bagi berkembangnnya ide-ide baru yang mungkin saja tidak sejalan dengan pakem yang selama ini sudah ada.

Pendidikan bagi anak berbakat, penting diusahakan guna menyalurkan keberbakatan anak. Layanan pendidikan bagi anak berbakat dapat melalui pendidikan khusus, kurikulum khusus dengan menerapkan program akaselerasi sehingga anak berbakat berkembang sesuai potensinya. 

Potensi sumber daya manusia merupakan aset nasional sekaligus sebagai modal dasar pembangunan bangsa. Potensi ini hanya dapat digali dan dikembangkan serta dipupuk secara efektif melalui strategi pendidikan dan pembeljaran yang terarah dan tepadu, yang dikelola secara serasi dan seimbang dengan memerhatikan penegmbangan potensi peserta didik secara utuh dan optimal.

Saat ini dunia era Knowledge Based Economy, dimana pengetahuan menjadi faktor utama yang menggerakan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan suatu bangsa.Dalam konteks ini, keunggulan komparatif, dimana sumber daya alam atau endowmen factor sebagai modal dasar pembangunan ekonomi selama ini kini telah digantikan oleh keunggulan kompetitif yang berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi, menjadikan pengetahuan sebagai basis, berarti menempatkan pembangunann pendidikan atau sumber daya manusia sebagai prioritas utama.

Proses globalisasi yang bergerak cepat yang disertai banjir informasi telah menyebabkan restrukturisasi kehidupan, proses perubahan yang terjadi diseluruh dunia dan didalam berbagai kebudayaan tidak dapat dilihat terlepas dari revolusi yang terjadi dalam bermacam ilmu dan teknologi.

Revolusi dibidang teknologi informasi dan komunikasi ini ternyata telah meningkatkan percepatan laju berbagai aspek kehidupan. Seiring dengan pergeseran tatanan masyarakat dari era industri ke pasca industri beberapa dekade terakhir yang ditandai oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah terjadi hubungan antar berbagai masyarakat didunia yang melampaui batas-batas nasional.

Revolusi dibidang teknologi informasi dan komunikasi saaat ini telah membawa dampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, dampak yang muncul antara lain adanya tuntunan untuk selalu menciptakan inovasi atau produk baru yang secara pasti menuntut ketrampilan baru pada sumber daya manusia.

Pemerintah daerah memainankan peranan yang sangat penting dalam membantu mewujudkan dan memfasilitasi nilai-nilai yang ada sesuai dengan tuntutan zaman tersebut. Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes diharapkan dapat menerapkan paradigm pendidikan serta pembelajaran yang terus dapat memfasilitasi tuntutan keadaaaan tersebut bagi masyarakat daerah.

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dinyatakan bahwa setiap anak diberikan hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Bahkan lebih jauh lagi Undang-undang ini menyatakan bahwa perhatian khusus harus diberikan kepada anak yang kecerdasannya luar biasa unggul dan anak yang memiliki ketidakberuntungan social ekonomi.

Pendekatan yang digunakan dalam pengembangan kualitas individu dibidang pendidikan terutama melalui pengembangan kemampuan manusia yang bermartabat dan otonom serta pengembangan kemampuan manusia bagi organisasi atau dengan adanya upaya pengembangan kualitas manusia, ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat.

Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 39 ayat 2 menyebutkan pendidik merupakan tenaga professional yang bertgas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Dalam pembelajaran guru sebagi pendidik berinteraksi dengan peserta didik yang mempunyai potensi beragam. Untuk itu, pembelajaran hendaknya lebih diarahkan pada proses belajar kreatif dengan menggunakan proses berfikir ke macammacam arah dan menghasilkan banyak alternative penyelesaian maupun proses berpikir mencari jawaban tunggal yang paling tepat.

(Meli Triyani adalah Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Peradaban Bumiayu (UPB) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita