Pelaku pencabulan (Thrn) ditangkap Unit PPA Polres Brebes. (Foto: Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) – Seorang juru parkir terpaksa harus berusuan dengan Unit PPA Polres Brebes, Jawa Tengah, lantaran melakukan pencabulan gadis di bawah umur. Tersangka yang diketahui berinisal “Thrn”, warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes ini, ditangkap Minggu 26 Mei 2019, di tempat kerjanya di sebuah mall.
Tersangka saat dikonfirmasi mengakui atas perbuatan tidak bermoral kepada gadis di bawah umur itu. Dirinya mengaku, sudah mengenal korban cukup lama dan melakukan hubungan badan sebanyak lima kali.
"Sudah lima kali. Kebanyakan di rumah saya karena sepi. Saya janjikan akan menikahi dia. Terus mengajak jalan-jalan," ujar pelaku, Thrn, saat ditemui di Unit PPA Polres Brebes, Senin 27 Mei 2019.
Menurutnya, korban pernah mengaku sudah pernah berhubungan badan dengan pacarnya yang dulu."
"Memang selama dengan saya sudah lima kali. Tapi korban pernah mengakui juga sudah pernah berhubungan badan dengan pacarnya yang dulu," tuturnya.
Kanit PPA Reskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap, setelah adanya laporan dari orang tua korban karena telah melakukan pencabulan. Kasus ini terungkap saat percakapan korban dengan tersangka di aplikasi percakapan dibaca oleh sang ibu.
Salah satu percakapan yang membuat orang tua curiga, lanjut Puji, adalah anjuran agar korban meminum jamu agar tidak hamil. Dari percakapan itu, orang tua kemudian mendesak agar anaknya mengakui semua perbuatannya bersama Tohirin.
"Nah, secara tidak sengaja, percakapan antara tersangka dan korban di messenger dibaca. Dimana ada anjuran agar korban meminum jamu cap becak agar tidak hamil. Setelah itu,orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian dan tidak lama pelaku ditangkap dan langsung dijebloskan ke sel tahanan,” tandasnya.