Para pembicara Seminar Perlindungan HKI memberi salam ekonomi Kreatif.
PanturaNews (Brebes) - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyatakan optimalisasi perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) pelaku ekraf di Indonesia, akan lebih terjamin dengan lahirnya Undang-undang tentang ekonomi kreatif.
“Pembahasan panjang di dalam panja DPR selama ini mengupas bagaimana pentingnya hak cipta dan paten untuk menjadi penunjang utama pembangunan ekonomi kreatif nasional kita,” kata Fikri saat membuka Seminar Perlindungan HKI untuk produk ekonomi kreatif yang diselenggarakan Badan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu 27 Februari 2019.
Menurut Fikri, dalam pengamatan di daerah Pemilihan legislatifnya, Tegal, Brebes dan sekitarnya, masyarakat punya potensi untuk menjadi Jepang-nya Indonesia. “Industri logam dan desain industri sudah ada sejak dari dulu menjadi ciri khas masyarakat Tegal,” imbuhnya.
Sama dengan Tegal, pada awalnya masyarakat negeri Sakura pun meniru, kemudian memodifikasi, dan sekarang punya paten sendiri atas produknya yang mendunia.
“Mestinya masyarakat Tegal bangga dengan bakatnya meniru desain industri, terutama logam, agar bisa menjadi seperti Jepang saat ini,” tutur Fikri.
Lebih jauh dikatakan, lahirnya regulasi yang kelak menjadi rumah besar bagi ekonomi kreatif, sekaligus akan menopang perekonomian nasional. “Pemerintah sudah mencanangkan ekraf sebagai tulang punggung ekonomi, dan saat ini sudah menjadi nomor dua menyumbang pendapatan bruto nasional,” jelas Fikri.
Terkait Hak Kekayaan Intelektual produk ekraf, terutama di Tegal, Fikri menilai industri kreatif di Tegal akan memiliki valuasi (nilai) ekonomi lebih. “HKI diharapkan menjadi aset yang dapat diagunkan ke bank, sehingga menambah peluang pengembangan bisnis ekraf lebih maju terutama dalam hal permodalan,” ucap Fikri.
Karenanya diperlukan koordinasi lintas pemangku kepentingan terutama perbankan, untuk menjembatani pelaku ekraf dengan akses permodalan tersebut.
Untuk itulah Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini kerap hadir ke tengah-tengah masyarakat daerah pemilihannya, yang bersama mitra kerjanya, Badan Ekonomi Kreatif, mensosialisasikan kinerja legislasi, yakni RUU ekraf.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Bekraf, Ahmad Rekotomo, menyatakan akan terus mendukung peran strategis yang dijalankan dewan bersinergi dengan pelaku ekraf, pemerintah daerah, dan bekraf sendiri.
“16 subsektor ekonomi kreatif mesti bersama sama semua pihak untuk dikembangkan, baik perlindungan HKI nya, akses permodalannya, sampai pendampingan pelaku ekraf hingga pelosok,” tuturnya.
Karenanya, pembahasan legislasi khususnya RUU Ekraf terus diintensifkan bersama DPR agar payung hukum pembangunan ekonomi kreatif nasional segera terwujud.