Dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ekspos di Mapolres Brebes (Foto: Takwo Heryanto)
PanturaNews (Brebes) - Dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dua tempat yang berbeda, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes, Jawa Tengah.
Dari dua tersangka itu, satu merupakan berstatus sebagai pengedar obat yakni Kusno (28), warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Tersangka melakukan penyalahgunaan dan mengedarkan obat-obatan jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Heximer. Dia dibekuk di rumahnya pada Minggu 13 Januari 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 11 strip tablet Trihexyphenidyl (110 tablet), 3 strip Tramadol (29 butir) dan 6 paket Heximer dalam plastik klip bening berjumlah 500 butir. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Hand Phone dan dompet beserta isinya.
Kemudian, tersangka satunya merupakan pengedar ganja, yakni Kholis (20) warga Kelurahan Pasarbatang, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Pelaku ditangkap dalam posisi ganja berada di dalam sakunya dan siap edar, pada Selasa pagi 15 Januari 2019.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 55 gram ganja kering, dompet dan uang hasil penjualan ganja.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi warga sekitar yang melaporkan adanya aktifitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kepolisian lalu melakukan pengembangan dan penyelidikan informasi tersebut.
Kapolres Brebes melalui Kasatresnarkoba, Iptu Widiarto mengatakan, satu pelaku yang baru ditangkap masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
“Baru ditangkap tadi pagi, jadi kita kembangkan dulu,” ujar Widiarto, Selasa 15 Januari 2019.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari temannya yang bekerja pelayaran ikan.
Dia membeli satu paket seharga Rp 500.000 dan akan dia jual dalam bentuk lintingan. “Satu linting ganja tadi dia bilang dijual Rp 50.000 dan sudah laku 2 linting,” ungkap Widiarto.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009. Tentang ketentuan mengedarkan obat farmasi dengan ancaman pidanan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
“Kalau yang ganja terancam UU Narkoba pasal 111 Junto pasal 114 karena dia mengedarkan, jadi ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tandasnya.