Rabu, 24/10/2018, 20:34:02
Abu Chaer Sikapi Soal Pembakaran Bendera di Garut
-LAPORAN NINO MOEBI

Ketua MUI Kota Tegal, KH Abu Chaer Annur

PanturaNews (Tegal) - Menyikapi kejadian pembakaran bendera Tauhid di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal, Jawa Tengah, KH Abu Chaer Annur menghimbau kepada umat muslim Kota Tegal untuk tetap tenang.

Pembakaran bendera di Garut, bukan masalah pelecehan agama, tetapi menurut itu masalah kriminal saja. Jadi biarkan aparat kepolisian bertindak secara professional.

"Menurut saya kedua belah pihak sama-sama ada kesalahan juga. Baik HTI mestinya kalimat Toyibah La illa hailallah Muhammadarrosululloh jangan di klaim menjadi milik dia. Karena itu adalah kalimat tauhid bagi seluruh umat Islam," kata Abu Chaer di kediamanya, Rabu 24 Oktober 2018

Menurutnya, tuntunan, kayakinan tentang teologi bagi agama Islam jangan diklaim menjadi milik kelompok tertentu.

Sementara bagi Banser yang membakar bendera, perbuatan itu juga salah. Karena menurut KH Abu Chaer Annur yang namanya bendera, kan biasanya lambang kebanggaan. Siapapun yang benderanya dirusak, dihina dan dibakar orang yang memiliki pasti marah. Jadi kedua duanya mempunyai kesalahan.

"Tetapi kita harus melihat dengan kepala dingin dan dengan hati yang jernih. Persoalan itu bukan masalah pelecehan agama, tetapi menurut saya itu masalah kriminal saja. Yakni sebuah lambang kebanggan bagi salah satu kelompok tertentu dihina bahkan dibakar, itu saja," kata Abu Chaer.

Aparat kepolisian diminta bertindak secara profesional dan itu masuk pada kategori kriminal saja, bukan yang menyangkut persoalan keagamaan dan itu barangkali dilakukan karena emosi sesaat.

"Persoalan itu jangan dibesar besarkanlah, karena persoalan itu kriminal maka jangan dikorek korek, dibumbuhi macam macam, nanti tidak selesai selesai. Kita berhenti sampai disitu saja," tambah Abu Chaer.

Abu Chaer menghimbau untuk umat islam di Kota Tegal, hendaknya berfikir secara jernih, jangan emosional. Persoalan pembakaran bendera biar diserahkan kepada aparat hukum yang bertindak secara profesional.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita