Kamis, 26/04/2018, 10:32:51
Satnarkoba Ringkus Dua Orang Pemakai Sabu
-LAPORAN JOHARI

Dua tersangka pemakai narkoba jenis sabu menunjukan barang bukti (Foto: Dok/Johari)

PanturaNews (Tegal) - Dua orang pemakai narkoba, HD (41) warga Cirebon dan DR (38) warga Brebes, diringkus anggota Satnarkoba Polres Tegal Kota, di Jalan M Toha Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin 09 April 2018 lalu pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nasoir SH membenarkan. Menurutnya, semula ada informasi dari masyarakat yang mencurigai mobil sedan berhenti di tepi persawahan, di perbatasan antara Kecamatan Tegal Selatan dan Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Ketika petugas berusaha mendekati, ternyata mobil itu berusaha kabur hingga membentur mobil anggota, akhirnya mobil tersebut berhenti dan anggota berhasil mengamankan kunci kontak.

“Mungkin mereka tahu yang datang adalah anggota polisi, akhirnya mereka berusaha kabur, namun mobilnya sempat membentur mobil anggota dan anggota berhasil mengamankan lunci kontaknya,” ungkap Nasoir.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan, 1 paket sabu yang ditempel menggunakan lakban warna hitam di dasbor mobil, diketahui milik HD (41) warga Cirebon drnsgsi sopir. Selanjutnya petugas juga menemukan satu paket sabu yang dimasukan bungkus rokok Dunhill di saku jaket tersangka DR (38) warga Brebes, sebagai penumpang. Kemudian kedua orang tersebut dibawa ke Polsek Tegal Selatan.

“Karena terbukti membawa sabu, keduanya kami amankan dulu di Mapolsek Tegal Selatan,” imbuhnya.

Ketika dinterogasi, keduanya mengaku usai mengkonsumsi sabu, karena perjalanan malam hari hendak ke Batang, tujuannya agar tidak mengantuk. Dan sisa sabu yang ada akan digunakan lagi ketika bekerja di Batang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 atas menyimpan, memiliki, menguasai narkotika Gol I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, denda min 800 juta, maksimal 8 miliar.

Jonto pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI no 35 tahun 2009 atas penyalahgunaan narkotika gol I bagi dirinya sendiri, penjara maksimal 4 tahun penjara.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita