Endang Pujiwati memperlihatkan kemasan susu kambing merek Aumom palsu (Foto: Nino)
PanturaNews (Tegal) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BP POM) Propinsi Jawa Tengah bersama Ditkrimsus Polda Jateng, menggrebeg Pabrik Susu Kambing Etawa merek ternama Aumom palsu di Desa Wangandawa RT 07 RW 2, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu 28 Maret 2018.
Tim BP POM Jateng, menemukan rumah mungil bercat hijau di Desa Wangandawa, untuk dijadikan produksi dan mengemas susu merk Aumom. Rumah tersebut selain untuk produksi susu palsu, bagian belakang rumah juga untuk produksi sarung tenun.
Tim yang dipimpin Kepala BP POM Jateng, Endang Pudjiwati berhasil mengamankan sebanyak 2.800 dus susu merk Aumom yang sudah dikemas dengan harga Rp 35.000 per dus, 1 unit mesin pres, alat timbang, bahan baku bubuk coklat dan beberapa pelengkapan produksi. Semuanya dibawa ke BP POM Jateng di Semarang sebagai barang bukti (BB).
Selain menyita di Desa Wangandawa, Kabupaten Tegal, Tim BP POM juga menyita beberapa dus susu yang ada di Jalan Mohammad Yamin, Kabupaten Brebes.
Pemilik produksi yang merupakan pasangan suami istri, Arif Hidayat dan Eka Solikha mengaku warga asal Jalan Brigjen Katamso 49 Kabupaten Brebes. Di Desa Wangandawa mengontrak, dan menjalankan produksi dengan tujuh karyawan yang sudah berjalan 2 tahun.
Menurut pengakuan Eka Solikha, untuk bahan baku dari susu kambing lokal dengan campuran bubuk coklat tanpa melalui proses sterilisasi. Produksinya dipasarkan melalui media on line.
Endang Pudjiwati menyampaikan, hasil temuannya telah mengamankan ribuan kotak susu Aumom dengan peralatan yang seadanya. Pelaku memproduksi susu tanpa ijin edar.
"Untuk pemasaran mereka melalui media on line dengan melibatkan artis terkenal, jadi itu yang membuat orang percaya. Padahal Merk Daftar (MD) yang tercantum, adalah punya produk lain dan registrasi BP POM juga punya merk produk lain. Untuk skala produksinya setiap pesanan mencapai 20 ribu kotak," terangnya.
Endang Pudjiwati menambahkan, produksi ini sangat membahayakan apalagi dikonsumsi untuk ibu hamil. Pelaku tentu telah melanggar Undang-Undang Pangan dengan sangsi pidana 2 tahun dan denda Rp 4 miliar. Pihaknya juga minta dari BP POM lain untuk menyelusuri terkait kasus ini, karena sudah beredar melalui penjualan on line.