Operasi gabungan cukai tembakau di salah satu toko di Kecamatan Kota Kendal (Foto: Adang)
PanturaNews(Kendal) - Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan, Dinkop UKM dan Bagian Perekonomian Setda Kendal, Jawa Tengah, menggelar operasi gabungan cukai tembakau di wilayah Kecamatan Kota Kendal dan Kecamatan Patebon, Selasa 27 Maret 2018.
Operasi gabungan dipimpin Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kendal, Rr Dian Indriasari, SH,MH dan Kasi Pengendalian Operasional, Moh Fatkhurahman, SH, ME.
Dian Indriasari mengatakan bahwa operasi gabungan dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat, dan menertibkan penggunaan barang kena cukai di Kabupaten Kendal.
"Beberapa waktu lalu operasi cukai tembakau sudah kita lakukan di Kecamatan Kaliwungu, Brangsong, Ngampel dan Pegandon. Operasi cukai ini kami laksanakan sebagai tindaklanjut dari Keputusan Bupati Kendal Nomor 525/06/2018, tentang pembentukan tim operasi gabungan cukai tembakau Kabupaten Kendal tahun anggaran 2018," terang Dian.
Kasi Pengendalian Operasional, Moh. Fatkhurahman mengatakan bahwa operasi cukai tembakau dilakukan di Kelurahan Patukangan, TPI Bandengan, Desa Karangsari dan Kelurahan Balok Kecamatan Kota Kendal, Desa Wonosari dan Desa Purwosari Kecamatan Patebon.
Disampaikan Fatkhurahman, bahwa di beberapa kios ditemukan adanya indikasi cukai palsu, bahkan ada beberapa rokok tanpa cukai dengan merk yang kurang dikenal. Ditemukan juga beberapa rokok yang sudah tidak layak konsumsi, dan harus ditarik dari peredaran karena sudah kedaluwarsa.
“Operasi yang dilakukan hanya untuk mengamankan dan memantau apa yang ada di lapangan. Penindakan akan dilakukan oleh Bea Cukai sebagai lembaga yang berwenang," jelasnya.