Rikardius saat menjalani sidang di PN Tegal atas gugatan Aang Gunawan (Foto: Nino)
PanturaNews (Tegal) - Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tengah, Rikardius Chirsanto Adhitomo, akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu 14 Maret 2018.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Elsa Lina BR Purba SH, MH menghadirkan penggugat Aang Gunawan dan pihak tergugat Rikardius dengan didampingi Penasehat Hukum (PH), Rexon Manihuruk.
Rikardius selaku tergugat diperkarakan oleh Aang Gunawan selaku investor Pasar Pagi Kota Tegal, karena Rikardius dituduh tidak membayar sewa kios kepada Aang Gunawan.
Aang Gunawan dalam surat ke PN Tegal, mengajukan gugatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap tergugat dengan alasan, bahwa penggugat Aang Gunawan, pemilik kios Blok B 28 Komplek Pasar Pagi Kota Tegal, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 11 06 02 03 3 00467 yang terletak di Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Dalam inti jawaban gugatan, Rikardius menyampaikan bilamana ada perjanjian khusus mengenai sewa baik seluruh kios maupun beberapa kios untuk melakukan penguasaan, itu merupakan praktik monopoli yang merupakan perbuatan melawan hukum dan dilarang oleh Undang-Undang.
Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hokum, menagih dan meminta tergugat (pedagang) untuk mengosongkan kios. Oleh karena penggugat tidak memiliki dasar atas hukum berkaitan dengan kios Pasar Pagi Kota Tegal, terlebih dalam gugatannya penggugat menuntut tergugat dengan sewa tarif kios yang mungkin lebih tinggi dari rumah toko di jalan protokol.
Gugatan setidaknya tidak dapat diterima, dan gugatan bukan merupakan gugatan sederhana. Penggugat tidak memiliki hak dalam kapasitasnya sebagai penggugat.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa 20 Maret 2018 pekan depan, untuk menghadirkan saksi dari kedua belah pihak.