Ketua KPU Kota Tegal menandatangani berita acara pelantikan anggota PPK dan PPS se Kota Tegal (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, melantik 12 Badan Penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 81 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2019 di Hotel Bahari Inn, Kamis 8 Maret 2018.
Setelah dilantik, PPK bertanggung jawab menyukseskan pelaksanaan di tingkat kecamatan dan 81 PPS yang tersebar di 27 kelurahan untuk mengawal Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko mengatakan, dilantiknya PPK dan PPS diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Serta Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
"Tanggung jawab PPK dan PPS, untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019 mendatang," jelasnya.
Untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat, KPU mengimbau kepada semua personel PPK dan PPS untuk lebih cermat dan teliti dalam perekrutan KPPS. Sebab, semua penyelenggara pemilu harus mampu bekerja secara profesional, netral, kredibel mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban cukup berat.
Selain itu, penyelenggara pemilu juga diminta terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi, tentang Pilwalkot dan Pilgub dan Pileg kepada masyarakat Kota Tegal. "Sehingga, selain mendongkrak partisipasi pemilih semua masyarakat yang punya hak pilih, bisa menggunakan hak pilihnya dan tidak golput," pungkasnya.