Para pedagang Pasar Pagi Kota Tegal mengadu ke DPRD (Foto: Johari)
PanturaNews (Tegal) - Sejumlah pedagang Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tengah, mengadu ke DPRD setempat, Rabu 28 Februari 2018. Mereka mengaku dimintai uang sewa ruko oleh investor Pasar Pagi, padahal mereka sudah membayar sewa ke Pemkot Tegal. Para pedagang blok B dan C, ditemui Ketua DPRD Kota Tegal di ruang Komisi I.
Koordinator pedagang, Krisanto didampingi Norma dan LBH Tri Dharma, menuturkan permasalahan ini dipicu adanya tagihan sewa untuk pedagang blok B dan C. Surat tagihan penunggakan sewa ruko ini berasal dari Aang Gunawan sebagai investor Pasar Pagi sebelumnya. Nilainya variatif dari kisaran puluhan juta hingga ratusan juta.
“Yang tidak membayar digugat oleh investor ke pengadilan, secara perdata khusus yang sidangnya hanya 25 hari. Padahal sebagian besar dari pedagang sudah ada yang membayar sewa ruko ke pihak Pemkot Tegal,” ungkap Krisanto.
Ketua DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH, MH didampngi Fitriani dan Sutari SH menuturkan, sejak awal DPRD tidak setuju pembayaran ganti rugi kepada investor, karena uang sewa yang telah diterima investor bertuhun-tahun tidak dijadikan pengurangan beban yang harus dibayar Pemkot kepada investor. “Pemkot sudah bayar denda kepada investor, namun Pemkot tidak jeli dengan adanya adendum perjanjian Nomor 02 yang menguntungkan pihak Aang,” tegas Uyip panggilan Edy Suripno.
Uyip berjanji akan memanggil Dinas terkait untuk klarifikasi, persoalan pasar pagi yang hingga kini masih menimbulkan permasalahan. “Besok saya panggil dinas terkait, untuk menjelaskan ini,” pungkasnya.