Komisioner KPU Brebes saat memberikan penjelasan kepada salah satu parpol yang mendaftarkan diri (Foto: Takwo Heryanto)
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menolak salah satu partai politik (parpol), saat sejumlah pengurusnya akan menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
Itu lantaran, parpol tersebut datang terlambat, bahkan melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni melewati pukul 00:00 WIB, saat memasuki pendaftaran terakhir. Parpol yang ditolak itu yakni Parsindo.
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi menegaskan, lembaganya menolak Parsindo, karena hadir melebihi batas akhir waktu pendaftaran. "Parsindo hadir melebihi batas akhir waktu pendafataran, yakni melewati pukul 00:00 WIB kemarin," ujar Riza, Selasa 17 Oktober 2017.
Riza menjelaskan, untuk parpol yang sudah mendaftarkan diri hingga batas akhir pendaftaran pukul 00:00 WIB kemarin di KPU Kabupaten Brebes, dan sudah mendapat tanda terima ada sebanyak 12 parpol.
Diantaranya adalah Perindo, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Garuda, PAN, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Nasdem dan PPP.
"Namun yang sudah menyerahkan, tapi belum mendapat tanda terima dan harus memperbaiki dokumennya, diantaranya PKPI, PBB, Partai Idaman dan Partai Berkarya. Mereka harus memperbaikinya dan paling lambat diserahkan pada hari ini, Selasa 17 Okt ober pukul 00:00 WIB nanti. Kalau ternyata tidak bisa, ya otomatis kami coret dan dianggap tidak mendaftarkan diri," tandasnya.