Selasa, 22/08/2017, 07:32:05
Sekolah Lakukan Pungutan Rp 215 Ribu Per Siswa
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Komite Sekolah SMA Negeri 2 Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan pungutan sebesar Rp 215.000 per siswa. Pungutan yang dibebankan kepada siswa kelas X hingga XII di sekolah favorit itu, dibuat memalui Surat Edaran yang telah dibuat dan diberikan kepada masing-masing wali murid/orang tua siswa.

Diketahui, dalam surat edaran yang berkop surat Komite Sekolah SMA Negeri 2 Brebes itu, disebutkan para orang tua siswa diminta untuk melakukan pembayaran iuran bulanan Komite Sekolah, melalui bank dengan nama rekening Komite Sekolah SMA Negeri 2 Brebes. Dengan rincian, untuk iuran bulanan Komite Sekolah sebesar Rp 200.000 dan pengadaan air meniral bagi siswa Rp 15.000.

Padahal Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Brebes, secara tegas telah melarang adanya punggutan atau iuran sekolah yang dibebankan ke siswa dalam bentuk apa pun. Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Brebes, Sadimin saat dikonfirmasi membenarkan adanya iuran bulanan Komite Sekolah.

"Ya benar. Tapi kebijakan adanya iuran itu merupakan kewenangan penuh dari Komite Sekolah, dan kami hanya sebatas mengetahui saja," ujar Sadimin, Selasa 22 Agustus 2017.

Kendati demikian, kata Sadimin, iuran itu tidak dibebankan ke semua siswa, melainkan bagi siswa tidak mampu digratiskan. Bahkan, jumlah siswa yang tidak dikenai iuran bulanan komite ini sekitar 20 persen lebih dari jumlah total siswa sebanyak 1.300 anak.

"Tujuannya ini, karena komite ingin membantu sekolah untuk mememuhi 8 standar pendidikan nasional. Pembayaran iuran bulanan ini juga dilakukan melalui bank sehingga transparan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komite SMA Negeri 2 Brebes, Sumadi menerangkan, iuran bulanan Komite Sekolah itu ditetapkan atas hasil musyawarah bersama para orang tua siswa.

Dimana, untuk menunjang kegiatan sekolah dan membantu sekolah dalam meningkatan mutu pendidikan dibutuhkan partisipasi siswa dalam membantu pendanaan. Hal itu juga berdasarakan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah terkait peran serta masyarakat dalam pendidikan.

"Jadi, ini atas kesepakatan melalui musyawarah, termasuk dalam menentukan besarannya. Kalau untuk pengadaan air mineral ini, kami maksudkan untuk memantu dan mempermudah siswa dalam mendapatkan air minum selama berada di sekolah, dan ini lebih murah. Hitungan kami setiap hari siswa dibebani Rp 500 untuk membeli air minum, tetapi mereka bebas minum karena kami menyediakan galon di setiap kelas," terangnya.

Menurut dia, dari kerjasama dengan perusahaan air menineral untuk pengadaannya, pihak sekolah mendapatkan timbal balik bantuan sarana kendaraan operasional. Kendaraan operasional itu sangat membantu sekolah, khususnya saat mengirim perwakilan sekolah untuk kegiatan di luar daerah, baik itu lomba atau kegiatan lain.

"Intinya, melalui iuran ini digunakan untuk mempermudah layanan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan. Hingga hari ini, dari orang tua belum ada yang keberatan atas iuran ini. Sebab, bagi siswa yang tidak mampu kami bebaskan dari iuran dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM," terangnya.

Adapun, lanjut dia, dari iuran Komite Sekolah itu, nantinya uang yang terhimpun diserahkan sepenuhnya kepada sekolah untuk digunakan bagi kegiatan yang belum terkafer dalam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Diantaranya untuk membayar honorer tenaga guru tidak tetap sebanyak 31 orang dan pegawai tidak tetap sebanyak 23 orang, dengan besar honorer sesuai upah minimum kabupaten. Selain itu, juga digunakan untuk biaya operasional dalam mengirim siswa mengikuti perlombaan di luar daerah mewakili Brebes.

"Semua itu butuh biaya, sehingga kami bersepakat dengan orang tua siswa untuk iuran," paparnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita