Selasa, 25/07/2017, 09:23:19
Gaji Anggota DPRD Kabupaten Brebes Naik
-Laporan Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Rapat Raripurna DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Brebes digelar, Selasa 25 Juli 2017.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Brebes,  H. Illia Amin, dihadiri Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti SE ini, berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat.

Dalam rapat paripurna itu muncul bahwa gaji pokok anggota DPRD Brebes akan mengalami kenaikan di tahun 2017 ini. Kepastian akan kenaikan pendapatan para wakil rakyat itu, menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tersebut.Namun demikian, nominal besarnya kenaikan gaji pokok itu belum ditentutan, karena masih harus melalui proses pembahasan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Selain kenaikan gaji pokok, dalam perda itu disebutkan anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan transportasi. Informasi di lingkungan anggota DPRD Brebes menyebutkan, selama ini anggota DPRD Brebes menerima gaji pokok sebesar Rp 1.575.000 per bulan.

Apabila ditambah dengan tunjangan-tunjangan lain, maka totalnya mencapai sekitar Rp 18 juta per bulan. Sementara untuk pimpinan DPRD, gaji pokoknya saat ini sebesar Rp 2.100.000 per bulan, dan jika ditambah dengan tunjangan lain mencapai sekitar Rp 22 juta per bulan.

Meski belum ditetapkan besar nominalnya, tetapi sejumlah anggota DPRD berharap kenaikan gaji itu minimal dua kali lipat dengan gaji pokok saat ini. Sebab, batas minimal itu dinilai sudah proposional dan sesuai dengan beban kerja.

"Kalau nominalnya belum, ini baru penetapan Perdanya. Setelah perda ini disahkan dengan difasilitasi gubernur, nantinya dievaluasi juga oleh gubernur. Nah, kita baru bisa berbicara nominal bilamana gubernur sudah mengesahkan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Brebes, H Illia Amin usai memimpin rapat paripurna.

Menurutnya, kenaikan gaji anggota DPRD itu sebenarnya merupakan usulan yang sudah sangat lama dan dengan perjuangan cukup panjang. Yakni, sejak dua periode DPRD yang lalu, saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, atau harus menunggu sekitar 12 tahun.

Hal itu tidak lain karena ingin adanya peningkatan kesejahteraan terkait tugas dan wewenang yang dimiliki DPRD, agar terjadi keseimbangan antara tugas dan kesejahteraan.

"Ketika gaji pokok ini sudah naik, saya berharap kinerja anggota DPRD lebih meningkat. Yakni, dengan ditunjukan melalui tingkat kehadiran dalam rapat-rapat DPRD yang selalu kuorum. Ini harapan saya," tuturnya.

Menurut dia, kenaikan gaji itu hanya gaji pokoknya. Selain itu, ada penambahan bagi anggota DPRD mendapatkan tunjangan transportasi. Itu diberikan karena saat ini anggota DPRD tidak mendapatkan fasilitas mobil dinas.

"Kalau terkait dengan gaji, untuk saya selaku ketua, gaji pokoknya saat ini hanya Rp 2.100.000. Sedangkan, untuk anggota besarnya 75 persen dari gaji pokok ketua," terangnya.

Bupati Brebes menjelaskan, kenaikan gaji pokok DPRD itu dilaksanakan karena merupakan amanat undang-undang. Untuk itu, pihaknya merespon positif, dengan harapan kinerja wakil rakyat juga semakin ditingkatkan dan profesional. Mereka juga akan lebih bertambah semangat dalam mengabdi untuk kemajuan pembangunan di Brebes.

"Intinya, kami berharap kinerja semakin meningkat. Kalau soal nominal belum ditetapkan, karena kami juga perlu berkonsultasi ke gubernur agar besar kenaikan gaji pokok ini sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan memaparkan, perda saat ini baru ditetapkan, dan pihaknya baru mulai melakukan perhitungan terkait besar nominal kenaikan gaji pokok anggota DPRD tersebut. Setelah perda itu akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup), tetapi lebih dahulu dibahas di tingkat Tim Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Daerah (TPAPD).

"Secara normatif baru penetapan perdannya, dan belum menyebut jumlah uang dan angka-angka, tetapi hanya rumusan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dimana, sesuai peraturan ini kenaikan gaji DPRD harus dilaksanakan," tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita